Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Yudha Puja Turnawan mengusulkan sejumlah bantuan ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk asisten rumah tangga (ART) korban penganiayaan oleh majikannya di Bandung Barat agar kehidupannya bisa lebih baik dan tidak lagi menjadi ART yang harus meninggalkan anaknya.

"Tadi saya langsung menghubungi Kemensos RI, insya Allah besok Kemensos RI melalui Balai Pangudi Luhur akan asesmen langsung," kata Yudha usai mengunjungi orang tua dari korban ART di Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin.

Ia menuturkan, sudah mengetahui adanya seorang perempuan ART Rohimah (29) menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat hingga mengalami luka lebam dan harus mendapatkan penanganan medis.

Baca juga: Garut siap bantu pemulihan psikis ART korban penganiayaan

Adanya peristiwa itu, Yudha bersama aparatur pemerintah setempat mengunjungi orang tua dari Rohimah yang tinggal di sebuah gubuk Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan.

Kondisinya, menurut Yudha, cukup memprihatinkan, sehingga perlu diperjuangkan untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah, khususnya dari Kemensos RI.

"Harapan saya Ibu Rohimah mendapatkan bantuan atensi dari Kemensos, terutama bantuan kewirausahaan dan perbaikan rumahnya," kata Yudha.

Ia berharap setelah Rohimah sembuh dan kembali pulang ke Garut sudah bisa tinggal berkumpul bersama keluarganya dengan tenang, terutama dengan anaknya yang masih kecil.
"Setelah sembuh bisa tinggal di Kampung Cinangor membesarkan anaknya sambil berwirausaha, tak perlu lagi menjadi ART di luar kota," katanya.

Ia menegaskan, alasan mengusulkan bantuan ke Kemensos karena kondisi keluarga Rohimah masuk kategori rawan sosial ekonomi, apalagi statusnya janda dan memiliki anak yang menjadi tanggungannya.

Selain itu, lanjut dia, selama ini Rohimah tidak masuk dalam daftar penerima manfaat bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPNT, maupun program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anaknya.

Baca juga: Persoalan lingkungan hidup di Garut harus diselesaikan bersama

"Apalagi saya tadi mendapat kabar dari keluarga, Ibu Rohimah tak mendapatkan hak gajinya sebagaimana mestinya," kata Yudha.

Kasus penganiayaan ART oleh pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat itu sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni inisial YK (29) dan LF (29) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang ART.

Akibat perbuatan tersangka itu, korban mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

Korban berhasil diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di kediaman tersangka. 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022