Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cirebon, Jawa Barat Kombes Pol Arif Budiman meminta kepada para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, untuk menghindari pergaulan dengan bergabung ke geng motor yang saat ini semakin meresahkan.
"Kami mengimbau kepada orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama pergaulannya," kata Arif di Cirebon, Sabtu, saat menggelar jumpa pers terkait kasus tawuran.
Arif mengatakan adanya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran yang tidak jarang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, bahkan sampai meninggal dunia.
Menurutnya, selama ini saat dilakukan penggeledahan terhadap anggota geng motor maupun perkumpulan remaja yang terlibat tawuran, pasti menyimpan senjata tajamnya di dalam rumah, sehingga mengindikasikan bahwa orang tua kurang perhatian kepada anak-anaknya.
Untuk itu, Arif meminta agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, apalagi pelaku tawuran biasanya masih di bawah umur, dan usia sekolah.
"Saat kami melakukan penggeledahan, rerata senjata tajam disimpan di rumah, dan ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari orang tua," tuturnya.
Arif menambahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, untuk melakukan sosialisasi bahayanya salah pergaulan, agar anak bangsa bisa terlindungi dari hal negatif.
"Kami akan mencoba memberikan edukasi kepada para orang tua dengan menggandeng KPAI," ujarnya.
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, di mana peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Arif mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17), keduanya terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
"Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Arif menambahkan peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.
Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.
Dalam aksi tawuran itu, lanjut Arif pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya.
"Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami mengimbau kepada orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama pergaulannya," kata Arif di Cirebon, Sabtu, saat menggelar jumpa pers terkait kasus tawuran.
Arif mengatakan adanya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya diharapkan dapat mencegah terjadinya tawuran yang tidak jarang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, bahkan sampai meninggal dunia.
Menurutnya, selama ini saat dilakukan penggeledahan terhadap anggota geng motor maupun perkumpulan remaja yang terlibat tawuran, pasti menyimpan senjata tajamnya di dalam rumah, sehingga mengindikasikan bahwa orang tua kurang perhatian kepada anak-anaknya.
Untuk itu, Arif meminta agar para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, apalagi pelaku tawuran biasanya masih di bawah umur, dan usia sekolah.
"Saat kami melakukan penggeledahan, rerata senjata tajam disimpan di rumah, dan ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari orang tua," tuturnya.
Arif menambahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, untuk melakukan sosialisasi bahayanya salah pergaulan, agar anak bangsa bisa terlindungi dari hal negatif.
"Kami akan mencoba memberikan edukasi kepada para orang tua dengan menggandeng KPAI," ujarnya.
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon menangkap dua pelaku tawuran antar pemuda di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, di mana peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan korban luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Arif mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial TM (18) dan IA (17), keduanya terbukti menganiaya korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
"Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Dongkol termasuk wilayah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (21/10/2022) pukul 02.00 WIB. Sehingga kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Arif menambahkan peristiwa tersebut diawali aksi saling tantang melalui media sosial. Kelompok korban pada mulanya menantang kelompok tersangka untuk terlibat bentrokan. Tantangan tersebut diterima sehingga kedua kelompok langsung menentukan lokasi dan waktu tawuran.
Bahkan, kelompok tersangka langsung berkumpul di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemudian mereka yang berjumlah 30 orang berboncengan mengendarai 20 sepeda motor menuju lokasi tawuran yang telah disepakati sambil membawa sejumlah senjata tajam.
Dalam aksi tawuran itu, lanjut Arif pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya.
"Sementara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022