Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar) M Arifin Soedjayana mengatakan untuk mengantisipasi kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) baru, pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jabar intens diperkuat.
"Kami pun sudah mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas hewan ternak," kata M Arifin Soedjayana, di Bandung, Kamis.
Arifin mengatakan dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.
Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab, maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan.
"Kita di check point meminta kepada teman-teman di DKPP yang ada di Losari, Banjar, dan Gunung Sindur, agar tetap Surat Keterangan Hewannya, SKKH-nya, dan kemudian rekomendasi dari daerah penerima di kabupaten/kotanya tetap ada. Kalau itu ada, mereka masih bisa masuk," kata Arifin.
Arifin menuturkan, pihaknya juga intens mengedukasi peternak terkait penerapan biosekuriti.
Hal tersebut bertujuan agar dengan penerapan biosekuriti, hewan ternak yang sehat tetap terlindungi.
"Biosekuriti itulah yang harus dilakukan para peternak. Bagaimana kandangnya yang baik, bersih, kemudian juga pakannya, SOP-nya, memberi makan seperti apa. Jangan bercampur aduk dengan yang lain. Kemudian, penyemprotan disinfektan," ujarnya.
Selain penguatan penerapan biosekuriti, Pemerintah Provinsi Jabar terus berupaya memvaksin hewan ternak. Menurut Arifin, sampai saat ini, jumlah vaksin PMK yang sudah disuntikan kepada hewan ternak mencapai 170.000 dosis.
Artinya, sekitar 80.000 hingga 90.000 hewan ternak di Jabar sudah divaksin sebanyak dua dosis.
"Setelah enam bulan divaksin dosis dua, kita akan melakukan booster. (Jumlah) itu baru di sapi perah dan potong. Kita belum ke domba, kambing. Kalau kerbau, sudah ada beberapa," kata Arifin.a akan lakukan lagi (vaksinasi PMK). Nanti akan ada pengiriman lagi berikutnya untuk vaksin. Dengan divaksin ini, memang tingkat penyebaran PMK ini sangat terkendali," tambahnya.
Sedangkan terkait kompensasi dan bantuan pada peternak yang terdampak PMK, kata Arifin, Pemerintah Provinsi Jabar masih menunggu usulan dari kabupaten/kota.
Jika usulan itu sudah masuk, Pemerintah Provinsi Jabar akan meneruskannya kepada Pemerintah Pusat.
"Pemerintah pusat memberikan bantuan kepada peternak yang ternaknya mati tadi, yaitu untuk sapi perah, sapi potong, kerbau, sekitar 10 juta per ekor. Untuk domba, itu 1,5 juta (per ekor). Jawa Barat ada sekitar 5.000 yang teralokasikan. Tapi, kabupaten/kotanya belum mengusulkan ke kita untuk diusulkan ke pusat," kata Arifin.
Mulai terkendali
Kasus penyakit kuku dan mulut atau PMK di Provinsi Jawa Barat mulai terkendali setelah menjangkiti puluhan ribu hewan ternak.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi Jabar tidak mengendurkan penanganan. Pendekatan biosekuriti dan vaksinasi terus dilakukan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar M Arifin Soedjayana melaporkan, sejak 9 Mei 2022, sekitar 50 ribu hewan ternak di Jabar terinfeksi PMK.
Dari jumlah itu, sekitar 36.000 hewan dinyatakan sembuh, sekitar 10.000 hewan mati bangkar dan dipotong bersyarat, serta sekitar 4.000 hewan masih terinfeksi PMK.
"Progresnya sudah cukup baik dengan persentase sembuh sekitar 80 persen, dan tinggal kasus aktif. Kenapa kasus aktif ini masih tetap ada? Karena memang Jawa Barat sebagai daerah yang konsumen. Jadi, mobilisasi angkutan untuk pengangkutan hewan ternak ini masih berjalan," kata Arifin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022