Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap anak yang melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya, karena tidak diberi uang untuk membeli minuman keras.
"Korban dilindas menggunakan sepeda motor, dan juga dipukul bagian wajah," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Kamis.
Anton mengatakan tersangka penganiaya ibu kandung yang ditangkap berinisial MS (32) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya tersangka melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya, lantaran permintaannya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh korban.
Tersangka meminta uang Rp300 untuk membeli minuman keras, namun orang tuanya hanya memberikan sekitar Rp250 ribu, dan dengan menasihati, agar tidak dibelikan minuman keras.
"Namun tersangka marah, dan saat akan pergi untuk membeli minuman keras, tersangka melindas kaki korban yang saat itu sedang diselonjorkan, hingga terluka," tuturnya.
Menurutnya, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp50 ribu kepada korban.
Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasihati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.
Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban.
"Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut," ujar Anton.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Korban dilindas menggunakan sepeda motor, dan juga dipukul bagian wajah," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Kamis.
Anton mengatakan tersangka penganiaya ibu kandung yang ditangkap berinisial MS (32) warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya tersangka melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya, lantaran permintaannya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh korban.
Tersangka meminta uang Rp300 untuk membeli minuman keras, namun orang tuanya hanya memberikan sekitar Rp250 ribu, dan dengan menasihati, agar tidak dibelikan minuman keras.
"Namun tersangka marah, dan saat akan pergi untuk membeli minuman keras, tersangka melindas kaki korban yang saat itu sedang diselonjorkan, hingga terluka," tuturnya.
Menurutnya, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp50 ribu kepada korban.
Namun, korban tidak memberikannya melainkan menasihati tersangka agar tidak meminum minuman beralkohol.
Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban.
"Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut," ujar Anton.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022