Paguyuban Pedagang Hewan Cianjur menyatakan penjualan hewan ternak di Pasar Hewan Cianjur, Jawa Barat, pada tahun ini tercatat relatif lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya menjelang hari raya kurban karena merebaknya Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

Ketua Paguyuban Pedagang Hewan Cianjur, Ujang Koswara di Cianjur Kamis, mengatakan biasanya menjelang hari raya kurban, terdapat sekitar 1.000 hewan ternak jenis kambing terjual setiap harinya, namun saat ini baru 500 ekor yang terjual per hari. Merebaknya PMK membuat pedagang dari luar dilarang masuk Cianjur sebagai antisipasi.

"Biasanya dua pekan menjelang hari raya kurban, ribuan hewan ternak dijajakan di pasar ini, bahkan dari luar kota pedagang berdatangan, namun dua pekan menjelang belum terlihat peningkatan penjualan. Sehari paling 500 ekor kambing yang terjual," kata Ujang Koswarta.

Ia menjelaskan tahun lalu meski pembatasan sosial diterapkan dan COVID-19 sedang tinggi, angka penjualan menjelang hari raya kurban bisa mencapai 1.000 ekor per hari, sedangkan tahun ini, merebaknya kasus PMK membuat penjualan menurun tajam, meski hewan ternak jenis kambing tidak rawan terpapar.

Ia menjelaskan untuk tahun ini, harga kambing yang ditawarkan mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 3 juta per ekor tergantung usia dan berat. Pihaknya menjamin hewan ternak yang dijajakan di pasar hewan dalam kondisi sehat karena mendapat pemeriksaan dari dinas terkait.

"Sebelumnya hewan ternak yang kami pelihara mendapat pengecekan kesehatan dari petugas dan dokter hewan di dinas peternakan, sehingga hewan ternak yang dijual terjamin bebas dari penyakit," kata Ujang.
Bupati Cianjur, Heman Suherman, mengatakan pihaknya mengizinkan pedagang dari luar untuk menjajakan hewan ternak di Cianjur dengan catatan dalam kondisi sehat dengan bukti surat keterangan dari dinas terkait di wilayahnya dan berjualan di tempat yang sudah disediakan khususnya pasar hewan.

"Untuk pasokan hewan kurban selama ini, Cianjur dibantu pedagang dari luar, sehingga kami izinkan dengan catatan tidak berjualan sembarang tempat dan hewan ternak mengantongi surat izin sehat dari dinas terkait. Kalau melanggar kita akan tertibkan," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022