Pemerintah mempercepat vaksinasi dan pemberian obat untuk mencegah meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Saat ini upaya pemerintah yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar dan segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Sampai dengan 18 Juni 2022, penyakit PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota. Jumlah kasus sakit sebanyak 184.646 ekor, sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), pemotongan bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), kematian 921 ekor (0,50 persen) dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor. Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.

Baca juga: Pemkab Garut usulkan vaksin PMK untuk 13.330 ekor ternak

Menko Airlangga meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK serta untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.

Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Pelaksanaan program vaksinasi tersebut akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta dosis prioritas vaksinasi dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, di mana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan Pemerintah, sedangkan yang 2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.


Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari importir penyedia vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari Pusvetma dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan dengan kontrol dan pengawasan Pemerintah,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Airlangga, Pemerintah menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak. Ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage (dengan pengembang sistem yakni PT Peruri) dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.

Baca juga: DKPP Kota Bogor catat kasus PMK meluas jadi 40 sapi

“Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai khususnya bagi peternak kecil,” tuturnya.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan bahwa mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk Kecamatan atau Desa mendasarkan pada zonasi, yakni Zona Merah (Daerah Wabah), Zona Oranye (Daerah Tertular), Zona Kuning (Daerah Terduga) dan Zona Hijau (Daerah Bebas). Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/POLRI.

“Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” ucapnya.


Pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama peternak kecil) yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa. Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya juga telah dibentuk guna menangani PMK.

“Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan daerah, para peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini,” kata dia.
 

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Jawa Barat, menyebutkan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan sapi di rumah potong hewan (RPH) Bubulak mulai meluas menjadi 40 ekor dari semula tujuh ekor.

Baca juga: IPB bentuk Satgas Pengendalian PMK jelang Idul Adha1443 Hijriah
 
Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) RPH Terpadu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor Didong Suherbi saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Jumat, mengatakan puluhan sapi yang terindikasi PMK masih dalam pemeriksaan.
 
"Memang sudah ada 40 ekor, tetapi baru terindikasi karena gejalanya hampir sama seperti PMK. Sudah ditangani dan hasil lab belum ada disebutkan PMK," ujarnya.
 
Didong menyampaikan, tujuh sapi yang lebih dulu positif PMK pun sudah sembuh dan dalam proses pemulihan, sehingga mengindikasikan gejala yang dialami memang masih tergolong tidak parah. Demikian pula puluhan sapi lain yang kini bergejala mirip PMK itu tidak parah.
 
Terlebih, pemisahan sapi yang sedang dalam kondisi sakit diduga PMK juga telah dilakukan sejak temuan pada tujuh sapi yang dinyatakan positif menurut pengumuman DKPP pada Selasa, (7/6).
 
Kemudian pada Kamis (16/6), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, kata Didong, telah membantu melakukan penyemprotan disinfektan.
 
Sejumlah dokter hewan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor juga terus berkeliling memeriksa kesehatan sapi, kambing dan domba yang ada di RPH Bubulak dan tempat lain.

Baca juga: 1.525 ekor ternak di Kabupaten Kuningan terjangkit PMK
 
"Jadi perlu disampaikan ke masyarakat, penanganan PMK di RPH sudah ketat. Hewan yang di RPH aman dan PMK tidak berbahaya untuk manusia," katanya.
 
Menurut Didong, titik cegat mobil pembawa hewan di lima titik perbatasan dengan bekerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polresta Bogor Kota juga terus memantau lalu lalang distribusi sapi, kambing dan domba.
 
"Pengawasan juga terus dilakukan. Mobil hewan tidak mudah masuk dan keluar sekarang. Harus benar-benar menunjukkan surat keterangan yang menyatakan hewan sehat," ujarnya.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022