Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membuatkan Nomor Izin Berusaha (NIB) kepada 1.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM selama dua hari kerja dalam rangka menyambut sekaligus memeriahkan HUT ke-25 Kota Bekasi.

"Bantuan pembuatan NIB ini dimulai hari ini sampai 10 Maret 2022 besok atau bertepatan dengan HUT ke-25 Kota Bekasi. Layanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi Lintong Dianto Putra di Bekasi, Rabu.

Baca juga: Kota Bekasi gelar bazar murah UMKM 2022

Dia mengatakan layanan ini digencarkan dengan maksud memudahkan para pelaku UMKM di Kota Bekasi untuk mendapatkan NIB sehingga produk-produk kreasinya lebih berdaya saing.

"Layanan ini dijamin mudah dan nyaman juga memberikan peluang tinggi bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produk ke pangsa yang lebih luas dan banyak lagi," katanya.

Peminat layanan ini diminta segera mendatangi Mal Pelayanan Publik di Bekasi Trade Center cukup dengan membawa identitas diri atau KTP, NPWP, serta menunjukkan sertifikat vaksin.
"Syaratnya cukup itu saja, tunjukkan ke kami dan kami akan melayani dengan maksimal dan sepenuh hati," katanya.

Lintong menjelaskan layanan pembuatan NIB melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem integrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota secara elektronik.

Berbeda dengan perizinan berbasis elektronik OSS Versi 1.1, kata dia, kini transformasi OSS-RBA dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Saya mengajak para pelaku UMKM di Kota Bekasi untuk segera datang ke mal pelayanan publik dan mengurus NIB. Mudah dan cepat, tidak dipungut biaya apapun," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi dukung pengusaha lokal memajukan UMKM

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022