Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti mendorong tersedianya hunian yang layak bagi masyarakat Indonesia, terutama di perkotaan.
“Sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu.
Penduduk perkotaan di Indonesia saat ini telah mencapai 56,7 persen dan diperkirakan meningkat menjadi 66,6 persen pada 2035 bahkan akan mencapai 72,8 persen pada 2045.
Selain itu Menko Airlangga mengatakan masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni pada 2020, sehingga sektor properti harus didorong agar dapat berkontribusi menyediakan hunian yang layak.
Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan sebesar 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Tak hanya menyediakan hunian layak, sektor properti juga memiliki dampak berantai baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri.
Hal itu turut membuat sektor properti memiliki daya serap tenaga kerja langsung yang tinggi, bahkan mencapai 19 juta orang sehingga pemerintah memberikan insentif PPN DTP sektor properti dengan penyerahan masa pajak Januari sampai September 2022.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan dan sektor keuangan agar bersinergi dan optimis sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan secara baik,” kata Menko Airlangga Hartarto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
“Sektor properti terus didorong agar dapat berkontribusi aktif dalam penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat,” kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu.
Penduduk perkotaan di Indonesia saat ini telah mencapai 56,7 persen dan diperkirakan meningkat menjadi 66,6 persen pada 2035 bahkan akan mencapai 72,8 persen pada 2045.
Selain itu Menko Airlangga mengatakan masih ada 15,5 juta orang yang tinggal di rumah tidak layak huni pada 2020, sehingga sektor properti harus didorong agar dapat berkontribusi menyediakan hunian yang layak.
Besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan sebesar 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Tak hanya menyediakan hunian layak, sektor properti juga memiliki dampak berantai baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage terhadap 174 sub sektor industri.
Hal itu turut membuat sektor properti memiliki daya serap tenaga kerja langsung yang tinggi, bahkan mencapai 19 juta orang sehingga pemerintah memberikan insentif PPN DTP sektor properti dengan penyerahan masa pajak Januari sampai September 2022.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung sektor perumahan dan sektor keuangan agar bersinergi dan optimis sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan secara baik,” kata Menko Airlangga Hartarto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022