Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) mengatakan dari sekitar 55 ribu perusahaan yang terdaftar di Jawa Barat ternyata baru sekitar 0,1 persen atau 50 perusahaan yang telah berkomitmen memberdayakan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

"Jadi yang sudah menerima penyandang disabilitas ada 50 perusahaan namun di Jabar ada 55 ribu perusahaan. Kami di pemerintahan daerah sampai kecamatan harus menerima sampai dua persen dari penyandang disabilitas," kata Uu Ruzhanul Ulum, di Bandung, Jumat.

Pihaknya berupaya angka perusahaan yang menerima penyandang disabilitas ini terus bertambah, seperti pemerintah yang mulai menerima penyandang disabilitas sebagai pegawainya.

Baca juga: Gubernur Jabar minta perusahaan dukung percepatan vaksinasi COVID-19

Menurut dia pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi, dinyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca juga: Gubernur Jabar minta perusahaan taati peraturan PPKM Darurat


Dia mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar dalam kesempatan ini memberikan apresiasi terhadap para perusahaan yang konsisten berkomitmen menjalankan amanat undang-undang tersebut.

Seperti halnya pemberian penghargaan terhadap tiga perusahaan di Jabar yaitu yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas yaitu PT Feng Tay Indonesia Enterprises (Kabupaten Bandung), PT Chang Shin Reksa Jaya (Garut), dan PT Chang Shin Indonesia (Karawang) dalam rangka Peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung,

Pihaknya akan terus mendorong agar perusahaan maupun instansi pemerintah mempekerjakan para penyandang disabilitas. Diharapkan dengan adanya apresiasi tersebut dapat menjadi motivasi bagi perusahaan atau instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Wagub Jabar minta perusahaan jangan jadikan COVID-19 alasan tidak bayar THR

"Seperti perusahaan yang mendapat penghargaan, adalah sudah melaksanakan amanah undang-undang tentang disabilitas. Satu persen dari total karyawannya yaitu penyandang disabilitas," ujar Wagub Uu.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pemberian penghargaan menjadi salah satu rangkaian puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: 12 perusahaan asal Jabar tembus pasar global saat pandemi

"Kami juga menyerahkan tablet tambah darah dan gebyar minum tablet tambah darah. Kemudian dialog dengan penyandang disabilitas, dengan karyawan tentang struktur skala upah, dan peninjauan pelaksanaan norma K3 di perusahaan," ujarnya.

Untuk diketahui, bulan K3 nasional diperingati setiap tahun mulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari.

Adapun rangkaian kegiatan bulan K3 nasional tingkat provinsi Jabar tahun 2022 meliputi kegiatan yang bersifat strategis, kegiatan yang bersifat promotif, dan kegiatan yang bersifat implementatif.

Pada momentum ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan semua pihak dalam pemenuhan norma K3, menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha, dan meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 di setiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Serikat buruh Jabar: Masih ada perusahaan nunggak THR tahun 2020

Baca juga: Disnaketrans Jabar denda perusahaan tak bayar THR

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022