Kepolisian Resor Garut menangkap seorang buronan yang selama dua bulan ini dicari terkait kasus pembunuhan terhadap seorang petani dengan menggunakan senjata tajam di jalanan Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku berinisial W alias Ocol alhamdulillah berhasil kita tangkap di wilayah Jalan Raya Bintara Raya, Kranji, Bekasi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers penangkapan buronan kasus pembunuhan di Garut, Senin.
Ia menuturkan pelaku W (35) bersama pelaku lainnya inisial Y yang saat ini masih dalam pencarian polisi melakukan aksi pengeroyokan terhadap Herdiyana (29) yang sehari-harinya sebagai buruh tani.
Aksi pengeroyokan dilakukan di Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, pada 25 November 2021 itu menyebabkan korban meninggal dunia dengan berbagai luka benda tajam.
"Korban saat itu tak sadarkan diri dan meninggal dunia," katanya.
Dede menyampaikan setelah melakukan aksinya itu tersangka melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Jakarta, dan akhirnya bisa ditangkap di daerah Bekasi saat hendak melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam penangkapan itu diamankan senjata tajam jenis sabit yang digunakan pelaku membacok korban, kemudian barang bukti lainnya yaitu kunci T yang akan digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum. Pengakuan tersangka melakukan penganiayaan karena dendam setelah temannya dianiaya oleh korban, kemudian merencanakan balas dendam terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Pelaku berinisial W alias Ocol alhamdulillah berhasil kita tangkap di wilayah Jalan Raya Bintara Raya, Kranji, Bekasi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi saat jumpa pers penangkapan buronan kasus pembunuhan di Garut, Senin.
Ia menuturkan pelaku W (35) bersama pelaku lainnya inisial Y yang saat ini masih dalam pencarian polisi melakukan aksi pengeroyokan terhadap Herdiyana (29) yang sehari-harinya sebagai buruh tani.
Aksi pengeroyokan dilakukan di Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, pada 25 November 2021 itu menyebabkan korban meninggal dunia dengan berbagai luka benda tajam.
"Korban saat itu tak sadarkan diri dan meninggal dunia," katanya.
Dede menyampaikan setelah melakukan aksinya itu tersangka melarikan diri ke sejumlah daerah seperti Jakarta, dan akhirnya bisa ditangkap di daerah Bekasi saat hendak melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam penangkapan itu diamankan senjata tajam jenis sabit yang digunakan pelaku membacok korban, kemudian barang bukti lainnya yaitu kunci T yang akan digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum. Pengakuan tersangka melakukan penganiayaan karena dendam setelah temannya dianiaya oleh korban, kemudian merencanakan balas dendam terhadap korban.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP dan atau 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022