Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang wanita selaku isteri yang terlibat dalam aksi pembunuhan suaminya di rumahnya, di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

"Dari pemeriksaan terungkap kalau isteri korban dibantu pacarnya (selingkuhannya) dalam melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Senin. 

Baca juga: Pasangan kekasih tewas di rumah makan di Karawang

Sebelumnya korban bernama Muhamad Ota Bin Nija (52) ditemukan dalam keadaan tak bernyawa bersimbah darah di kamarnya pada Jumat (21/1) sekitar pukul pukul 23.30 WIB. 

Kapolres menyampaikan, dari rangkaian penyelidikan akhirnya diketahui kalau isteri korban yang berinisial N terlibat dalam aksi pembunuhan itu. 

"Pelaku berinisial N yang merupakan istri korban terlibat aksi pembunuhan, dibantu pelaku lainnya, seorang laki-laki inisial AN," katanya. 
Pada awalnya, dalam pemeriksaan penyidik menemukan kejanggalan dalam peristiwa pembunuhan itu. Selanjutnya isteri korban mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan itu. 

Baca juga: Polisi dan bhayangkari gadungan ditangkap Polres Karawang

Terungkap kalau istri korban dan pelaku AN sudah memiliki hubungan asmara selama satu tahun. Selama satu tahun itu keduanya telah merencanakan pembunuhan sebanyak dua kali terhadap korban. 

Kronologis kejadiannya, ada sebuah kesepakatan antara isteri korban inisial N dan pacarnya berinisial AN. 

Saat itu pada malam hari, AN masuk ke rumah korban melalui jendela kamar yang dibukakan oleh N dari dalam. Kemudian AN masuk rumah, dan N memastikan kalau korban dalam keadaan tertidur lelap. 

Saat itulah pelaku membunuh korban dengan memukul korban dengan menggunakan penumbuk padi. 
"Setelah memukul dan menganiaya korban hingga meninggal, pelaku keluar lewat pintu belakang," kata dia. 

Baca juga: Polres Karawang tetapkan lima tersangka bentrokan antarormas

Kemudian pelaku N yang merupakan istri korban memastikan kondisi korban, apakah sudah meninggal atau belum. 

Saat dipastikan korban telah meninggal dunia, isteri korban berinisial N berpura-pura berteriak meminta tolong kepada tetangganya. 

Pelaku N berteriak kalau suaminya telah menjadi korban pembunuhan. 

Dalam pemeriksaan terungkap kalau isteri korban berinisial N dijanjikan akan dinikahi oleh AN jika suaminya meninggal dunia. Selain itu, juga terungkap motif sakit hati dalam kasus pembunuhan itu. 

Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman seumur hidup.

Baca juga: Polisi tangkap enam pelaku pembunuhan bos rumah makan Padang di Karawang

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022