Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya kasus pekerja migran yang bekerja di Hong Kong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengedarkan narkoba.

"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Senin.

Baca juga: SBMI Indramayu terima aduan pekerja migran tertahan belasan tahun di Irak

Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama YM (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021.

Vonis tersebut, lanjut Juwarih, setelah yang bersangkutan pada 2019 lalu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.

Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.
"Namun dari pengakuan YM, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tuturnya.

Juwarih mengatakan dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih YM menghadapi masalah hukum di Hong Kong, akan tetapi pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus tersebut.

Baca juga: SBMI Indramayu terima 30 aduan pekerja migran bermasalah

Padahal, menurut pengakuan YM, KJRI Hong Kong tahu kalau YM masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.

Untuk itu kata Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga YM, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya.

Baca juga: SBMI Indramayu berjuang pulangkan pekerja migran yang sakit di Irak

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022