Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Cianjur, Jawa Barat mencatat 54 orang tenaga kerja asing (TKA) bekerja sebagai tenaga ahli di PT Pou Yuen Indonesia (PYI), dan sebagian besar memiliki dokumen lengkap, hanya beberapa orang yang tidak melampirkan foto diri.

Ketua Tim Lapangan Timpora Cianjur Yani Yuliawati, di Cianjur, Rabu, mengatakan jumlah TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Cianjur sebanyak 159 orang, 54 orang di antaranya berkerja di PT PYI sebagai tenaga ahli, sedangkan seratusan orang lainnya tersebar di sejumlah perusahaan hingga peternakan ayam.

Baca juga: Tujuh TKA sebelum bekerja di Sukabumi jalani karantina

"Kami bersama tim melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, salah satunya di PT PYI di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Di perusahaan tersebut, TKA terbanyak yang bekerja sebagai tenaga ahli dengan dokumen lengkap termasuk kartu izin tinggal sementara (KITAS)," katanya pula.

Pihaknya bersama tim yang terdiri dari Imigrasi, Kodim 0608 Cianjur, Kejaksaan Cianjur, BIN, Kesbangpol, BNN, Disnaker, Disdukcapil dan Kemenag Cianjur akan terus mengawasi dan memantau TKA yang bekerja di Cianjur, untuk memastikan keberadaan mereka tidak ilegal dan melanggar.

Bahkan, pihaknya meminta warga sekitar perusahaan yang melibatkan TKA, untuk segera melapor jika mendapati kecurigaan terhadap tenaga asing yang tinggal di lingkungan mereka. "Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan warga terkait TKA," katanya pula.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas lll Non-TPI Cianjur Denny Irawan mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap WNA yang bekerja, tinggal atau berlibur di Cianjur secara administratif, termasuk memastikan dokumen resmi termasuk surat izin tinggal dan menetap.

"Termasuk melakukan pengawasan administrasi dan pengecekan di lapangan dengan cara mendatangi tempat-tempat orang asing untuk menjaga agar tidak timbul masalah dan menghilangkan kenyamanan warga sekitar, termasuk sidak ke perusahaan, dimana yang mempekerjakan TKA," katanya lagi.

Sebagian besar WNA yang ada di Cianjur berasal dari Timur Tengah, karena kawasan wisata yang ada di Puncak-Cipanas menjadi wilayah favorit mereka untuk menghabiskan liburan dan menetap hingga beberapa pekan, bahkan bulanan.

"Kami juga mengimbau jika warga menemukan WNA yang menyalahi izin tinggal atau aturan, agar segera melapor, guna dilakukan tindakan, termasuk keberadaan mereka yang meresahkan akan diberikan sanksi dengan ancaman deportasi," katanya lagi.

Baca juga: Dinkes dan Disnakertrans tingkatkan pengawasan TKA terkait Covid-19

Baca juga: TKA tanpa dokumen lengkap ditemukan di Cianjur

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021