Cianjur (Antaranews Jabar) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen lengkap dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (13/2).

Kepala Disnakertrans Dwi Ambar Wahyuningtyas di Cianjur, mengatakan TKA tanpa dokumen lengkap itu, terancam dideportasi dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Cianjur.

"TKA tersebut hanya memiliki paspor dan tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) karena IMTA yang dikantongi untuk di perusahaan lain bukan untuk perusahaan di Cianjur," katanya.

Pihak perusahaan dan TKA tidak dapat menunjukan dokumen penunjang lain termasuk izin kerja di perusahaan yang terletak di Kecamatan Campaka itu. Sehingga pihak perusahaan tidak membayar dana kompensasi izin menggunakan tenaga kerja asing.

"Perusahaan tersebut sudah mempekerjakan TKA yang tidak sesuai dengan pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda 100 juta hingga 400 juta," katanya.

Ia menjelaskan, temuan TKA ilegal sudah dilaporkan ke UKK Kelas II Sukabumi untuk Cianjur, agar segera ditindaklanjuti, meskipun hingga saat ini pihak perusahaan dan TKA belum diamankan karena keduanya berjanji akan melengkapi dokumen.

"Sampai hari ini saya masih menunggu kelengkapan mereka, kalau belum bisa menunjukan dokumen yang kami minta, kami akan menindak tegas keduanya," kata Ambar.

Selama ini tambah dia, pihaknya telah mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk melapor jika mempekerjakan TKA ke dinas terkait.

Baca juga: Calo marak di Disdukcapil Cianjur

Baca juga: Baru diresmikan, fasilitas Alun-alun Cianjur rusak
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019