Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memusnahkan ribuan lembar uang palsu dan barang bukti narkotika berbagai jenis, Kamis.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina di Karawang, Kamis, mengatakan barang bukti narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya adalah barang bukti 320 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum (pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari tahun 2017 hingga September 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika dan obat-obatan terlarang berupa 625,50022 gram sabu, 2506,449 gram ganja berbentuk daun dan batang, 191,216 gram tembakau gorila serta 2.049 butir dan 0,2210 gram ekstasi.
Selain itu juga 2.584 butir tramadol, 72 butir priglona, 946 butir otrazola, 70 butir trihexi penidel serta 20.017 MM.
Kemudian barang bukti yang berasal dari perkara pidana umum yang dimusnahkan berupa 30 senjata tajam, 51 kunci T, satu buah senjata rakitan, satu buah replika senjata api air soft gun, serta delapan lembar kupon togel dan rekap togel.
Barang bukti lainnya ialah tiga buah alat judi dadu, 1.584 lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu rupiah, 90 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 231 unit telepon genggam serta tiga buah timbangan elektronik.
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti itu sekaligus sebagai bentuk publikasi, keterbukaan informasi kepada masyarakat," katanya.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri diikuti dan disaksikan secara langsung oleh jajaran Muspida Karawang.
Baca juga: KEJARI KARAWANG MUSNAHKAN 7.570 LEMBAR UANG PALSU
Baca juga: Kejari Karawang antisipasi penyalahgunaan dana desa dengan penyuluhan hukum
Baca juga: Warga sesalkan Kejari Karawang hentikan kasus pemotongan BST
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina di Karawang, Kamis, mengatakan barang bukti narkotika dan sejumlah barang bukti lainnya adalah barang bukti 320 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum (pidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari tahun 2017 hingga September 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika dan obat-obatan terlarang berupa 625,50022 gram sabu, 2506,449 gram ganja berbentuk daun dan batang, 191,216 gram tembakau gorila serta 2.049 butir dan 0,2210 gram ekstasi.
Selain itu juga 2.584 butir tramadol, 72 butir priglona, 946 butir otrazola, 70 butir trihexi penidel serta 20.017 MM.
Kemudian barang bukti yang berasal dari perkara pidana umum yang dimusnahkan berupa 30 senjata tajam, 51 kunci T, satu buah senjata rakitan, satu buah replika senjata api air soft gun, serta delapan lembar kupon togel dan rekap togel.
Barang bukti lainnya ialah tiga buah alat judi dadu, 1.584 lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu rupiah, 90 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, 231 unit telepon genggam serta tiga buah timbangan elektronik.
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti itu sekaligus sebagai bentuk publikasi, keterbukaan informasi kepada masyarakat," katanya.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri diikuti dan disaksikan secara langsung oleh jajaran Muspida Karawang.
Baca juga: KEJARI KARAWANG MUSNAHKAN 7.570 LEMBAR UANG PALSU
Baca juga: Kejari Karawang antisipasi penyalahgunaan dana desa dengan penyuluhan hukum
Baca juga: Warga sesalkan Kejari Karawang hentikan kasus pemotongan BST
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021