Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengunjungi DPRD DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Banten terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Daerah (DCD) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Raperda DCD tersebut merupakan dana yang dikhususkan untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat, Kamis, di Bandung, mengatakan pihaknya melihat Provinsi DKI Jakarta telah mempunyai Perda No 10 tentang Dana Cadangan yang berasal dari dana silpa yang ingin dirinya lihat dan pelajari.
"Kunjungan kami ke sana itu untuk melaksanakan proses terkait dengan Dana Cadangan Rencana Pilgub Jawa Barat tahun 2024. Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah ada Perda Dana Cadangan yang berasal dari dana silpa. Namun perda tersebut telah dicabut karena terkait dengan LHPB BPK namun DKI akan membuat kembali perda tersebut," ujarnya.
Menurut Achdar DPRD Provinsi Banten memang belum mempunyai Perda DCD namun akan membuat perda tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan datang.
"Provinsi Banten walaupun ternyata mereka belum mempunyai dana cadangan. Namun Provinsi Banten akan membuat ranperda dana cadangan mereka untuk Pemilihan Gubernur Banten nantinya," tambah Achdar.
Achdar menjelaskan dinas serta biro terkait raperda itu akan melengkapi bahan dan data untuk ditindaklanjuti dan dibahas oleh Bapemperda DPRD Jabar.
Sehingga nantinya bisa dilaporkan dalam rapat paripurna dan raperda serta dilanjutkan pembahasan lebih lanjut baik di Komisi atau Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Selanjutkan biro hukum, BKD dan OPD terkait harus melengkapi bahan dan data yang diperlukan. Sehingga bisa dibahas secara intern oleh Bapemperda. Jadi nantinya bisa dilaporkan di paripurna DPRD bahwa Raperda Dana Cadangan Daerah bisa ditindaklanjuti baik pembahasan komisi atau pansus," kata Achdar.
Baca juga: Usulan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jabar dibatalkan
Baca juga: DPRD Jabar Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilgub
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Raperda DCD tersebut merupakan dana yang dikhususkan untuk pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat, Kamis, di Bandung, mengatakan pihaknya melihat Provinsi DKI Jakarta telah mempunyai Perda No 10 tentang Dana Cadangan yang berasal dari dana silpa yang ingin dirinya lihat dan pelajari.
"Kunjungan kami ke sana itu untuk melaksanakan proses terkait dengan Dana Cadangan Rencana Pilgub Jawa Barat tahun 2024. Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah ada Perda Dana Cadangan yang berasal dari dana silpa. Namun perda tersebut telah dicabut karena terkait dengan LHPB BPK namun DKI akan membuat kembali perda tersebut," ujarnya.
Menurut Achdar DPRD Provinsi Banten memang belum mempunyai Perda DCD namun akan membuat perda tersebut untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang akan datang.
"Provinsi Banten walaupun ternyata mereka belum mempunyai dana cadangan. Namun Provinsi Banten akan membuat ranperda dana cadangan mereka untuk Pemilihan Gubernur Banten nantinya," tambah Achdar.
Achdar menjelaskan dinas serta biro terkait raperda itu akan melengkapi bahan dan data untuk ditindaklanjuti dan dibahas oleh Bapemperda DPRD Jabar.
Sehingga nantinya bisa dilaporkan dalam rapat paripurna dan raperda serta dilanjutkan pembahasan lebih lanjut baik di Komisi atau Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Selanjutkan biro hukum, BKD dan OPD terkait harus melengkapi bahan dan data yang diperlukan. Sehingga bisa dibahas secara intern oleh Bapemperda. Jadi nantinya bisa dilaporkan di paripurna DPRD bahwa Raperda Dana Cadangan Daerah bisa ditindaklanjuti baik pembahasan komisi atau pansus," kata Achdar.
Baca juga: Usulan Raperda Dana Cadangan Pilgub Jabar dibatalkan
Baca juga: DPRD Jabar Bentuk Pansus Dana Cadangan Pilgub
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021