Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan kasus suami membunuh istrinya di Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Jawa Barat diduga karena faktor ekonomi sehingga terjadi pertengkaran yang berujung kematian.
"Motif utamanya menurut keterangan saksi adalah faktor ekonomi, karena dalam kurun waktu beberapa belakangan ini ada kesulitan ekonomi yang akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka berdua," kata Kapolres kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan pelaku inisial AN (28) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MM (25) hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami banyak luka tusukan.
Aksi suaminya itu, kata Kapolres, dengan cara membenturkan kepala kemudian menusukkan gunting ke beberapa tubuh korban di rumahnya Kampung Cibingbin, Kecamatan Selaawi, Rabu (8/9).
"Akhirnya korban seketika meninggal dunia karena kehabisan darah," katanya.
Kapolres menyampaikan aksinya itu diketahui oleh warga sekitar, pelaku yang panik berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya, namun aksinya itu berhasil dicegah lalu dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku sedang dilakukan perawatan karena pelaku berupaya melakukan percobaan bunuh diri dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung," kata Kapolres.
Ia menyampaikan polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait pelaku yang berani membunuh istrinya itu, karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
Baca juga: Pemuda bunuh pacarnya di Garut dipicu cemburu
Baca juga: Polisi tangkap penumpang yang coba bunuh sopir angkutan kota di Garut
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh Anak Kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Motif utamanya menurut keterangan saksi adalah faktor ekonomi, karena dalam kurun waktu beberapa belakangan ini ada kesulitan ekonomi yang akhirnya terjadi percekcokan di antara mereka berdua," kata Kapolres kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menuturkan pelaku inisial AN (28) melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MM (25) hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami banyak luka tusukan.
Aksi suaminya itu, kata Kapolres, dengan cara membenturkan kepala kemudian menusukkan gunting ke beberapa tubuh korban di rumahnya Kampung Cibingbin, Kecamatan Selaawi, Rabu (8/9).
"Akhirnya korban seketika meninggal dunia karena kehabisan darah," katanya.
Kapolres menyampaikan aksinya itu diketahui oleh warga sekitar, pelaku yang panik berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara melukai lehernya, namun aksinya itu berhasil dicegah lalu dibawa ke rumah sakit.
"Pelaku sedang dilakukan perawatan karena pelaku berupaya melakukan percobaan bunuh diri dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung," kata Kapolres.
Ia menyampaikan polisi belum memeriksa lebih lanjut terkait pelaku yang berani membunuh istrinya itu, karena kondisi pelaku masih menjalani perawatan medis.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni adanya unsur pembunuhan berencana, termasuk Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara.
Baca juga: Pemuda bunuh pacarnya di Garut dipicu cemburu
Baca juga: Polisi tangkap penumpang yang coba bunuh sopir angkutan kota di Garut
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Pembunuh Anak Kandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021