Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp1,2 juta.

Dalam hal ini, Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang menerima bantuan BTPKLW karena peran strategisnya sebagai episentrum perekonomian di Sumatera.

Pemerintah menugaskan TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan tersebut langsung ke masyarakat. Penyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan persiapan seluruh regulasi dan anggarannya, Alhamdulillah hari ini bisa di ujicoba di kota Medan. Ini disediakan untuk satu juta paket sebanyak Rp1,2 juta,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan program penyaluran bantuan selanjutnya akan diteruskan oleh TNI dan Polri di berbagai wilayah dengan operasi di lapangan akan dikawal oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” tegasnya.

Baca juga: Pasar Pakuan Jaya Bogor gratiskan PKL sewa kios Pasar Kebon Kembang

Baca juga: PKL di Garut dilatih memanfaatkan peluang pasar daring
 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021