Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat mewajibkan vaksinasi terhadap 32.305 guru di wilayah itu sebagai persiapan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara menyeluruh.
"Total ada 32.305 guru dari 3.222 sekolah, mulai jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi di Bogor, Selasa.
Bupati Ade menjadikan vaksinasi sebagai syarat mutlak bagi guru untuk bisa mengajar secara tatap muka. Aturan tersebut, bahkan telah disosialisasikan dalam Surat Edaran dari Dinas Pendidikan tentang Pedoman Pelaksanaan PTM.
Dalam edaran tersebut disebutkan kegiatan PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali PAUD maksimal 30 persen dan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan setelah edaran ini disampaikan ke seluruh satuan pendidikan, kemungkinan PTM bisa dilaksanakan pada Rabu, 1 September 2021.
Namun, apabila dalam proses pelaksanaan PTM terdapat kasus positif COVID-19, satuan pendidikan harus menghentikan PTM selama enam hari.
"Ya, itu untuk dilakukan sterilisasi di lingkungan satuan pendidikan dan diterapkan lagi pembelajaran jarak jauh. Selain itu, mereka harus koordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan penanganan kesehatan sesuai prosedur," kata Burhan.
Burhan menegaskan PTM terbatas jenjang TK, PAUD, pendidikan nonformal, SD dan SMP akan dimonitoring dan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu oleh Disdik dan Satgas COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengklasifikasikan profesi guru masuk dalam kategori petugas publik. Dalam catatan perkembangan vaksinasi Kabupaten Bogor pada 31 Agustus 2021, dari total 312.651 petugas publik, 99,99 persen sudah divaksin.
Baca juga: Bupati Bogor izinkan sekolah gelar PTM mulai Rabu
Baca juga: Kabupaten Bogor batal gelar PTM akibat kasus COVID-19 melonjak
Baca juga: Sekolah laksanakan PTM di Kabupaten Bogor wajib penuhi 4 syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Total ada 32.305 guru dari 3.222 sekolah, mulai jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor Ade Yasin saat dihubungi di Bogor, Selasa.
Bupati Ade menjadikan vaksinasi sebagai syarat mutlak bagi guru untuk bisa mengajar secara tatap muka. Aturan tersebut, bahkan telah disosialisasikan dalam Surat Edaran dari Dinas Pendidikan tentang Pedoman Pelaksanaan PTM.
Dalam edaran tersebut disebutkan kegiatan PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali PAUD maksimal 30 persen dan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan setelah edaran ini disampaikan ke seluruh satuan pendidikan, kemungkinan PTM bisa dilaksanakan pada Rabu, 1 September 2021.
Namun, apabila dalam proses pelaksanaan PTM terdapat kasus positif COVID-19, satuan pendidikan harus menghentikan PTM selama enam hari.
"Ya, itu untuk dilakukan sterilisasi di lingkungan satuan pendidikan dan diterapkan lagi pembelajaran jarak jauh. Selain itu, mereka harus koordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan penanganan kesehatan sesuai prosedur," kata Burhan.
Burhan menegaskan PTM terbatas jenjang TK, PAUD, pendidikan nonformal, SD dan SMP akan dimonitoring dan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu oleh Disdik dan Satgas COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengklasifikasikan profesi guru masuk dalam kategori petugas publik. Dalam catatan perkembangan vaksinasi Kabupaten Bogor pada 31 Agustus 2021, dari total 312.651 petugas publik, 99,99 persen sudah divaksin.
Baca juga: Bupati Bogor izinkan sekolah gelar PTM mulai Rabu
Baca juga: Kabupaten Bogor batal gelar PTM akibat kasus COVID-19 melonjak
Baca juga: Sekolah laksanakan PTM di Kabupaten Bogor wajib penuhi 4 syarat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021