Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mewajibkan sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk memenuhi empat persyaratan yang tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/229 tahun 2021.
"Persyaratan pembelajaran tatap muka secara terbatas wajib memenuhi beberapa persyaratan," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu.
Persyaratan pertama yaitu pihak sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara terbatas yaitu satuan pendidikan yang telah melaksanakan uji coba PTM dan telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kedua, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang minim sinyal internet atau blank spot berdasarkan daftar wilayah blank spot di Kabupaten Bogor.
Ketiga, satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan penilaian akhir tahun (PAT) bagi siswa kelas satu sampai dengan kelas lima, kelas tujuh sampai dengan kelas delapan, kelas sepuluh dan kelas 11.
Persyaratan keempat yaitu satuan pendidikan yang pendidik dan tenaga pendidikannya sudah divaksinasi COVID-19 secara lengkap.
Ade Yasin menyebutkan, di luar empat persyaratan utama tersebut ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah yang akan menyelenggarakan PTM secara terbatas.
Pertama, yaitu satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, yaitu orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca juga: Kota Bogor khawatirkan lonjakan COVID-19 jelang belajar tatap muka
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan uji coba PTM di 73 sekolah akhir bulan ini
Baca juga: Wali Kota Bogor pastikan rencana PTM dievaluasi berkala
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Persyaratan pembelajaran tatap muka secara terbatas wajib memenuhi beberapa persyaratan," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu.
Persyaratan pertama yaitu pihak sekolah yang boleh melaksanakan PTM secara terbatas yaitu satuan pendidikan yang telah melaksanakan uji coba PTM dan telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Kedua, satuan pendidikan yang berada di wilayah yang minim sinyal internet atau blank spot berdasarkan daftar wilayah blank spot di Kabupaten Bogor.
Ketiga, satuan pendidikan yang akan melakukan kegiatan penilaian akhir tahun (PAT) bagi siswa kelas satu sampai dengan kelas lima, kelas tujuh sampai dengan kelas delapan, kelas sepuluh dan kelas 11.
Persyaratan keempat yaitu satuan pendidikan yang pendidik dan tenaga pendidikannya sudah divaksinasi COVID-19 secara lengkap.
Ade Yasin menyebutkan, di luar empat persyaratan utama tersebut ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah yang akan menyelenggarakan PTM secara terbatas.
Pertama, yaitu satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan telah divalidasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, yaitu orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca juga: Kota Bogor khawatirkan lonjakan COVID-19 jelang belajar tatap muka
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan uji coba PTM di 73 sekolah akhir bulan ini
Baca juga: Wali Kota Bogor pastikan rencana PTM dievaluasi berkala
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021