Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mulai membuka objek wisata dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita izinkan objek wisata alam maupun buatan dibuka kembali," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1287 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterima di Cirebon, Jabar, Rabu.
Bupati menjelaskan dengan masuknya Kabupaten Majalengka ke PPKM level 2, maka mulai dilakukan pelonggaran terkait aktivitas masyarakat yang sebelumnya dilarang.
Saat ini, lanjut Karna, ada beberapa aktivitas atau kegiatan yang sudah diperbolehkan kembali dibuka, seperti objek wisata alam maupun buatan, taman umum, alun-alun, dan lainnya.
Namun, lanjut Karna, pihaknya masih membatasi kuota maksimal hanya 25 persen dari kapasitas yang ada, hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan.
"Diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.
Pemkab Majalengka juga sudah membolehkan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, termasuk penyelenggaraan acara hiburan, tempat karaoke, panti pijat, sarana olahraga, dan lainnya untuk dibuka.
Bahkan, kapasitas yang diperbolehkan sampai maksimal 50 persen, akan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selain itu, kita juga perbolehkan acara hajatan dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperkenankan makan di tempat," katanya.
Baca juga: Tempat wisata di Majalengka masih belum diizinkan buka
Baca juga: Pemkab Majalengka tutup objek wisata akibat masuk zona merah COVID-19
Baca juga: Polres Majalengka sekat wisatawan menuju obyek wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kita izinkan objek wisata alam maupun buatan dibuka kembali," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1287 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diterima di Cirebon, Jabar, Rabu.
Bupati menjelaskan dengan masuknya Kabupaten Majalengka ke PPKM level 2, maka mulai dilakukan pelonggaran terkait aktivitas masyarakat yang sebelumnya dilarang.
Saat ini, lanjut Karna, ada beberapa aktivitas atau kegiatan yang sudah diperbolehkan kembali dibuka, seperti objek wisata alam maupun buatan, taman umum, alun-alun, dan lainnya.
Namun, lanjut Karna, pihaknya masih membatasi kuota maksimal hanya 25 persen dari kapasitas yang ada, hal ini untuk memastikan tidak ada kerumunan.
"Diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.
Pemkab Majalengka juga sudah membolehkan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan, termasuk penyelenggaraan acara hiburan, tempat karaoke, panti pijat, sarana olahraga, dan lainnya untuk dibuka.
Bahkan, kapasitas yang diperbolehkan sampai maksimal 50 persen, akan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selain itu, kita juga perbolehkan acara hajatan dengan kapasitas 50 persen dan tidak diperkenankan makan di tempat," katanya.
Baca juga: Tempat wisata di Majalengka masih belum diizinkan buka
Baca juga: Pemkab Majalengka tutup objek wisata akibat masuk zona merah COVID-19
Baca juga: Polres Majalengka sekat wisatawan menuju obyek wisata
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021