Tempat wisata yang berada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih ditutup sementara untuk meminimalkan penyebaran COVID-19. 

Bupati Majalengka Karna Sobahi melalui surat edaran yang diterima di Cirebon, Rabu, menyatakan semua aktivitas di area umum, baik tempat wisata, taman, alun-alun maupun lainnya masih belum diperbolehkan buka. 

"Tempat wisata buatan, alam, ziarah dan lainnya masih ditutup untuk sementara," kata Karna. 

Masih ditutupnya sektor wisata di Majalengka, karena belum adanya petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait pembukaan sektor wisata. 

Berbeda dengan mal atau pusat perbelanjaan yang sudah diizinkan buka, namun juga masih ada ketentuan, seperti hanya diperbolehkan 50 persen dari kuota dan juga dilarangnya anak usia 12 tahun dan 70 tahun masuk mal. 

"Untuk pusat perbelanjaan atau mal sudah bisa dibuka, tapi dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tuturnya. 

Karna mengatakan belum dibukanya tempat wisata, dikarenakan di Kabupaten Majalengka, masih menerapkan PPKM level 3 dan meminimalkan adanya kerumunan, agar penularan COVID-19 bisa dikendalikan. 

Sementara Humas Taman Nasional Gunung Ciremai Agus Yudantara mengatakan jalur pendakian ke puncak Gunung Ciremai yang melawati jalur Apuy, Kabupaten Majalengka, masih ditutup, karena mengikuti aturan daerah itu. 

"Untuk jalur Apuy masih ditutup, sedangkan tiga jalur lainnya yang berada di Kabupaten Kuningan sudah dibuka," katanya.

Baca juga: Eiger kibarkan Merah Putih di goa, tebing Majalengka, dan laut

Baca juga: Kasus kematian akibat COVID-19 di Majalengka masih tinggi

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021