Polres Majalengka, Jawa Barat, melakukan penyekatan kendaraan wisatawan di sejumlah titik menuju lokasi wisata yang ada di wilayah tersebut, guna mengantisipasi kerumunan.
"Kita melakukan tindakan penyekatan pengunjung yang masuk, dan penutupan sementara lokasi obyek wisata sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Wakapolres Majalengka Kompol Sumari di Majalengka, Minggu.
Menurutnya pada libur Lebaran Idul Fitri 2021, sejumlah obyek wisata di wilayah Kabupaten Majalengka, dipadati wisatawan baik lokal maupun luar daerah, untuk itu pihaknya melakukan penyekatan di beberapa titik.
Ia mengatakan pendekatan lebih difokuskan di obyek wisata yang daerah-nya masuk kategori zona oranye atau jingga, seperti Terasering Panyawean, Jembar Waterpark Kasokandel dan Obyek wisata lainnya.
"Kami tidak akan segan memutar balikkan jika ada kendaraan memaksa masuk obyek wisata di wilayah Kabupaten Majalengka, terutama pengunjung yang berasal dari luar daerah dan kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19," tutur-nya.
Ia menambahkan pendekatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan penutupan tempat wisata bisa ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini agar pandemik COVID-19 dapat dikendalikan dengan maksimal, karena lanjut Sumari ketika masih ada warga yang bergerombol, maka kemungkinan penyebaran COVID-19 bisa terjadi.
"Pada masa pandemik COVID-19 ini, kami berharap masyarakat tetap di rumah meskipun libur, untuk memutus penyebaran COVID-19 terutama di Kabupaten Majalengka," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Majalengka pastikan obyek wisata aman dan kondusif
Baca juga: Polres Majalengka ketatkan pengamanan di obyek wisata
Baca juga: Pemkab Majalengka kembali tutup obyek wisata cegah penyebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kita melakukan tindakan penyekatan pengunjung yang masuk, dan penutupan sementara lokasi obyek wisata sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Wakapolres Majalengka Kompol Sumari di Majalengka, Minggu.
Menurutnya pada libur Lebaran Idul Fitri 2021, sejumlah obyek wisata di wilayah Kabupaten Majalengka, dipadati wisatawan baik lokal maupun luar daerah, untuk itu pihaknya melakukan penyekatan di beberapa titik.
Ia mengatakan pendekatan lebih difokuskan di obyek wisata yang daerah-nya masuk kategori zona oranye atau jingga, seperti Terasering Panyawean, Jembar Waterpark Kasokandel dan Obyek wisata lainnya.
"Kami tidak akan segan memutar balikkan jika ada kendaraan memaksa masuk obyek wisata di wilayah Kabupaten Majalengka, terutama pengunjung yang berasal dari luar daerah dan kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19," tutur-nya.
Ia menambahkan pendekatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan penutupan tempat wisata bisa ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini agar pandemik COVID-19 dapat dikendalikan dengan maksimal, karena lanjut Sumari ketika masih ada warga yang bergerombol, maka kemungkinan penyebaran COVID-19 bisa terjadi.
"Pada masa pandemik COVID-19 ini, kami berharap masyarakat tetap di rumah meskipun libur, untuk memutus penyebaran COVID-19 terutama di Kabupaten Majalengka," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Majalengka pastikan obyek wisata aman dan kondusif
Baca juga: Polres Majalengka ketatkan pengamanan di obyek wisata
Baca juga: Pemkab Majalengka kembali tutup obyek wisata cegah penyebaran COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021