Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pembelajaran tatap muka belum bisa digelar, meski daerah ini sudah masuk zona oranye penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Asep Junaedi, di Karawang, Minggu mengatakan, pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan atas dasar Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor/443/4273-sekrt tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Masa perpanjangan PPKM Level 3 Karawang itu terhitung 17-23 Agustus 2021.

Menurut dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati itu, maka kegiatan pembelajaran tatap muka belum bisa dilaksanakan.

"Kegiatan belajar mengajar di setiap satuan pendidikan dilakukan secara daring/online atau pembelajaran jarak jauh," kata Asep.

Ia mengakui, sebenarnya sejak jauh-jauh hari sebelumnya pihak sekolah telah menyiapkan pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut dilakukan dengan cara menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termogram dan alat-alat lainnya.

Namun karena di masa perpanjangan PPKM Level 3 ini pembelajaran tatap muka masih dilarang, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang menyampaikan kalau saat ini pembelajaran tatap muka masih belum bisa dilaksanakan. 

Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Karawang bertambah 113 orang, positif naik 133 orang

Baca juga: Kajari Karawang sebut telah kumpulkan bukti pemotongan dana bansos

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021