DPRD Kota Bogor menunda persetujuan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kota Bogor Jawa Barat tahun 2022, dengan beberapa pertimbangan.
 
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Minggu, mengatakan penundaan persetujuan KUA/PPAS Kota Bogor tahun 2022 tersebut, dengan pertimbangan adanya regulasi dari pemerintah pusat maupun program yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Atang Trisnanto menjelaskan, pada rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Jumat (13/8), masih menemukan adanya defisit target rencana belanja daerah sekitar Rp250 miliar.

Pada rapat tersebut, kata dia, ada tiga opsi solusi untuk menyeimbangkan target rencana pendapatan sebesar Rp2,1 triliun, serta target rencana belanja daerah mencapai Rp2,35 triliun. 

"Target rencana pendapatan ini, masih anggaran murni dari pendapatan daerah, belum termasuk DAK (dana alokasi khusus) dari pemerintah pusat serta dana bantuan provinsi dari Jawa Barat dan DKI Jakarta," katanya.

Menurut Atang, semula Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Bogor sepakat, jika tercapai solusi penyeimbangan target rencana pendapatan dan target rencana belanjha, maka KUA/PPAS Kota Bogor 2022, bisa disetujui.

Namun, Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Bogor, mendapat informasi adanya arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kebijakan anggaran tahun 2022, sehingga persetujuan KUA/PPAS Kota Bogor tahun 2022 ditunda.

Pertimbangan lainnya, kata dia, adanya aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyesuaian APBD 2022, yang baru tersebut. "Kami harus mempelajarinya dulu," katanya.

Di sisi lain, kata dia, ada program usulan dalam KUA/PPAS Kota Bogor 2022, yang mendapat sorotan dari masyarakat sehingga menjadi polemik, yakni usulan anggaran pakaian dinas untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp322 juta serta usulan anggaran untuk anggota DPRD Kota Bogor Rp700 juta, pada tahun 2022.

Karena itu, kata dia, Banggar DPRD perlu lebih cermat lagi membahas usulan program, sub-program, maupun kegiatan, yang termuat dalam KUA/PPAS Kota Bogor tahun 2022.


Baca juga: DPRD Kota Bogor jadwalkan, Banggar-TAPD bahas KUA/PPAS 2002

Baca juga: KUA/PPAS Kota Bogor 2022 segera dibahas di Banggar DPRD

Baca juga: DPRD Kota Bogor beri catatan pada KUA/PPAS 2022

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021