Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) bekerja sama dengan OLECO (Online Legal Consultation) mengungkap sejumlah kelebihan dan juga tantangan yang dihadapi oleh pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Indonesia.
"Terdapat aturan yang cukup menguntungkan bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau pegawai kontrak. Salah satu contoh aturan yang memihak pekerja PKWT adalah aturan tentang uang kompensasi," ujar Pendiri OLECO, I Wayan Gunada, dalam seminar secara daring yang dipantau di Bandung, Kamis.
Gunada mengatakan, calon pekerja dan pekerja yang memahami aturan PKWT dengan baik diharapkan mampu memberi penegasan atas hak dan kewajiban masing-masing.
Di samping itu, kata dia, perspektif peran pekerja sebagai sumber daya manusia yang mendukung keberhasilan tujuan pemberi kerja juga perlu diperkuat dengan demikian, pemberi kerja dapat memandang pekerja sebagai modal atau aset berharga.
Di tahun 2020 lalu, beberapa ketentuan tentang PKWT dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diubah oleh Omnibus Law. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan ketentuan yang menarik untuk dibahas.
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Peraturan Pemerintah ini memuat aturan yang sangat tegas terkait dengan peran pekerja PKWT dalam dunia kerja.
Dia mengatakan kebutuhan tenaga PKWT tidak bisa dihindari, seperti di sektor pemerintahan, PKWT ditemukan di jenjang karir awal.
Namun, PKWT juga sudah masuk di jenjang kerja atas yang membutuhkan skil tinggi, seperti konsultan tapi perekrutan PKWT pekerja dengan skil tinggi belum diatur pemerintah.
Sementara itu, Wakil Dekan Akademik SBM ITB, Prof Aurik Gustomo memaparkan tentang penerapan gig economy.
Gig ekonomi merupakan sebuah tren ekonomi tenaga kerja di mana perusahaan cenderung merekrut tenaga kerja lepas (freelancer).
Menurut dia, perusahaan berbasis layanan digital bisnis yang pekerjaannya berbasis hasil menerapkan PKWT, seperti ojek online. Sementara pekerja dengan skil tinggi seperti programmer, website designer, dan konsultan bisnis.
Menurut Aurik, gig ekonomi didorong oleh aplikasi digital yang semakin berkembang dan cirinya ialah kontrak jangka pendek dan tidak permanen, pekerjaan sampingan bagi sebagian orang, dan fleksibilitas atau eksploitasi.
Sisi positif dari gig ekonomi yakni menawarkan otonomi dan fleksibilitas dalam bekerja, meningkatkan partisipasi pekerja dan mengurangi pengangguran.
Selain itu, semakin banyak pilihan jasa pekerjaan yang ditawarkan sehingga mendorong inovasi dan kompetisi.
"Ini hal yang lumrah, analogi di monopoli kita tidak bisa menawar harga dan lain, maka di gig economy perusahaan dan individu bisa punya pilihan, memiliki daya tawar yang tinggi. Perusahaan juga dapat memilih kandidat yang baik," kata Aurik.
Berdasarkan survei Mckinsey 2016, sebanyak 162 juta atau 20 persen sampai 30 persen masyarakat Eropa dan Amerika pernah terlibat gig economi.
Intuit report 2020 mengestimasi 80 persen perusahaan besar di AS akan meningkatkan rasio pekerja gig di perusahaan mereka dalam beberapa tahun ke depan.
Tantangan
Meski demikian, implementasi gig ekonomi memiliki sejumlah tantangan seperti hilangnya jenjang karir atau paling tidak jenjang karir menjadi lebih fleksibel, budaya pembelarajan yang menurun karena pekerjaa merasa program pembelajaran yang diarahkan oleh perusahaan tidak lagi relevan) hingga hubungan pekerjaan menjadi semakin transaksional.
Selain itu, berkurangnya komitmen jangka panjang antara perusahaan dan pkerja, termasuk diantaranya ikatan kekeluargaan dan rasa saling percaya, perlunya transformasi maanjemen pengetahuan, dan hilangnya kompetensi inti.
"Tanpa adanya manajemen portfolio talenta yang baik, dalam jangka panjang perusahaan dapat kehilangan core comptecy karena terlalu banyak pekerjaan yang di outsourchingkan kepada pekerja gig," kata Aurik.
Dikatakan Aurik, sistem kerja perekrutan dosen di perguruan tinggi masih banyak menggunakan PKWT.
Universitas ingin menumbuhkan dirinya, namun terbatas keuangannya.
Kelebihannya, peluang dosen-dosen untuk mengembangkan dirinya namun, dosen kekurangannya dosen tidak dapat berkarir dalam jabatan fungsional seperti asisten guru besar, guru besar.
"Keuntungan bagi dosen tersebut dapat mengembangkan dirinya dengan mengajar di berbagai universitas dengan berbagai bidang yang diminati," kata Aurik.
Menurut dia, gig workers di konteks dosen adalah suatu keharusan jika ingin menumbuhkan universitas.
Baca juga: Kemnaker: Durasi pekerja PKWT dapat dibuat maksimal lima tahun
Baca juga: Alasan Pemkot Bogor gembleng 50 personel Satpol PP baru
Baca juga: GUBERNUR JABAR BUAT SURAT EDARAN MORATORIUM PKWT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Terdapat aturan yang cukup menguntungkan bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau pegawai kontrak. Salah satu contoh aturan yang memihak pekerja PKWT adalah aturan tentang uang kompensasi," ujar Pendiri OLECO, I Wayan Gunada, dalam seminar secara daring yang dipantau di Bandung, Kamis.
Gunada mengatakan, calon pekerja dan pekerja yang memahami aturan PKWT dengan baik diharapkan mampu memberi penegasan atas hak dan kewajiban masing-masing.
Di samping itu, kata dia, perspektif peran pekerja sebagai sumber daya manusia yang mendukung keberhasilan tujuan pemberi kerja juga perlu diperkuat dengan demikian, pemberi kerja dapat memandang pekerja sebagai modal atau aset berharga.
Di tahun 2020 lalu, beberapa ketentuan tentang PKWT dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diubah oleh Omnibus Law. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat perubahan ketentuan yang menarik untuk dibahas.
Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Peraturan Pemerintah ini memuat aturan yang sangat tegas terkait dengan peran pekerja PKWT dalam dunia kerja.
Dia mengatakan kebutuhan tenaga PKWT tidak bisa dihindari, seperti di sektor pemerintahan, PKWT ditemukan di jenjang karir awal.
Namun, PKWT juga sudah masuk di jenjang kerja atas yang membutuhkan skil tinggi, seperti konsultan tapi perekrutan PKWT pekerja dengan skil tinggi belum diatur pemerintah.
Sementara itu, Wakil Dekan Akademik SBM ITB, Prof Aurik Gustomo memaparkan tentang penerapan gig economy.
Gig ekonomi merupakan sebuah tren ekonomi tenaga kerja di mana perusahaan cenderung merekrut tenaga kerja lepas (freelancer).
Menurut dia, perusahaan berbasis layanan digital bisnis yang pekerjaannya berbasis hasil menerapkan PKWT, seperti ojek online. Sementara pekerja dengan skil tinggi seperti programmer, website designer, dan konsultan bisnis.
Menurut Aurik, gig ekonomi didorong oleh aplikasi digital yang semakin berkembang dan cirinya ialah kontrak jangka pendek dan tidak permanen, pekerjaan sampingan bagi sebagian orang, dan fleksibilitas atau eksploitasi.
Sisi positif dari gig ekonomi yakni menawarkan otonomi dan fleksibilitas dalam bekerja, meningkatkan partisipasi pekerja dan mengurangi pengangguran.
Selain itu, semakin banyak pilihan jasa pekerjaan yang ditawarkan sehingga mendorong inovasi dan kompetisi.
"Ini hal yang lumrah, analogi di monopoli kita tidak bisa menawar harga dan lain, maka di gig economy perusahaan dan individu bisa punya pilihan, memiliki daya tawar yang tinggi. Perusahaan juga dapat memilih kandidat yang baik," kata Aurik.
Berdasarkan survei Mckinsey 2016, sebanyak 162 juta atau 20 persen sampai 30 persen masyarakat Eropa dan Amerika pernah terlibat gig economi.
Intuit report 2020 mengestimasi 80 persen perusahaan besar di AS akan meningkatkan rasio pekerja gig di perusahaan mereka dalam beberapa tahun ke depan.
Tantangan
Meski demikian, implementasi gig ekonomi memiliki sejumlah tantangan seperti hilangnya jenjang karir atau paling tidak jenjang karir menjadi lebih fleksibel, budaya pembelarajan yang menurun karena pekerjaa merasa program pembelajaran yang diarahkan oleh perusahaan tidak lagi relevan) hingga hubungan pekerjaan menjadi semakin transaksional.
Selain itu, berkurangnya komitmen jangka panjang antara perusahaan dan pkerja, termasuk diantaranya ikatan kekeluargaan dan rasa saling percaya, perlunya transformasi maanjemen pengetahuan, dan hilangnya kompetensi inti.
"Tanpa adanya manajemen portfolio talenta yang baik, dalam jangka panjang perusahaan dapat kehilangan core comptecy karena terlalu banyak pekerjaan yang di outsourchingkan kepada pekerja gig," kata Aurik.
Dikatakan Aurik, sistem kerja perekrutan dosen di perguruan tinggi masih banyak menggunakan PKWT.
Universitas ingin menumbuhkan dirinya, namun terbatas keuangannya.
Kelebihannya, peluang dosen-dosen untuk mengembangkan dirinya namun, dosen kekurangannya dosen tidak dapat berkarir dalam jabatan fungsional seperti asisten guru besar, guru besar.
"Keuntungan bagi dosen tersebut dapat mengembangkan dirinya dengan mengajar di berbagai universitas dengan berbagai bidang yang diminati," kata Aurik.
Menurut dia, gig workers di konteks dosen adalah suatu keharusan jika ingin menumbuhkan universitas.
Baca juga: Kemnaker: Durasi pekerja PKWT dapat dibuat maksimal lima tahun
Baca juga: Alasan Pemkot Bogor gembleng 50 personel Satpol PP baru
Baca juga: GUBERNUR JABAR BUAT SURAT EDARAN MORATORIUM PKWT
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021