Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Deni Agustin mengatakan realisasi pajak hingga bulan Juli 2021 mencapai 48 persen dari target Rp259 miliar, untuk itu pihaknya memberikan kebijakan penghapusan denda bagi tujuh sektor pajak.

"Target tahun 2021, baru mencapai 48 persen untuk sampai bulan Juli ini," kata Deni di Cirebon, Selasa.

Menurutnya target penerimaan pajak di Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 mencapai Rp259 miliar, meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp200 miliar.

Ia optimistis target pajak hingga akhir tahun 2021 bisa terpenuhi. Sementara pada triwulan dua target pajak Rp97 miliar dapat terealisasi hingga mencapai Rp109 miliar.

"Realisasi kita saat untuk target di triwulan dua Rp109 miliar dari target Rp97 miliar dan sudah melebihi target dari semua jenis pajak," tuturnya.

Untuk meningkatkan pendapatan dan membantu wajib pajak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Cirebon memberi penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak bagi tujuh sektor.

Tujuh sektor tersebut yaitu pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak mineral bukan logam dan pajak bumi bangunan (PBB).

"Pada bulan Agustus sampai September 2021, kami memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pajak, untuk itu masyarakat harus memanfaatkannya," katanya.

Ia menambahkan pada masa PPKM ada dua sektor pajak yang tidak bisa mencapai target, yaitu pajak hiburan dan hotel, karena dua sektor tersebut sangat terdampak PPKM.

"Hiburan dan hotel itu sangat berdampak, karena ditutup tidak boleh beroperasi, sehingga pajak hiburan tidak tercapai, begitu juga pajak hotel," katanya.

Baca juga: Wajib pajak di Cirebon terbebas sanksi denda administrasi

Baca juga: Pemkot Cirebon Luncurkan Alat Perekam Pajak

Baca juga: Tebusan Amnesty Pajak di Cirebon Rp200 Miliar
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021