Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memberikan penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah, dalam upaya meningkatkan pendapatan dan meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak daerah ini dalam rangka meringankan beban masyarakat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Imron mengatakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak mineral bukan logam.
Penghapusan denda sendiri, lanjut Imron, apabila wajib pajak melakukan pembayaran pada Agustus sampai September 2021.
Selain itu masyarakat juga diberikan pembebasan denda pajak atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda tunggakan PBB-P2 masa pajak tahun 2009 sampai dengan 2020.
"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2021," ujarnya.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat, karena ikut terdampak kebijakan PPKM.
Dengan adanya PPKM membuat seluruh masyarakat tidak terkecuali wajib pajak membatasi aktivitasnya, sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, yang kemudian berakibat sanksi atau denda dari penundaan tersebut.
"Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, karena dengan membayar pajak berarti kita telah membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menanggulangi COVID-19," katanya.
Baca juga: Pajak Daring Berikan Dampak Positif Bagi Cirebon
Baca juga: BJB-Kota Cirebon Kerja Sama Layanan Pajak Online
Baca juga: Pemkot Cirebon Luncurkan Alat Perekam Pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak daerah ini dalam rangka meringankan beban masyarakat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Imron mengatakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak berupa pembayaran pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak mineral bukan logam.
Penghapusan denda sendiri, lanjut Imron, apabila wajib pajak melakukan pembayaran pada Agustus sampai September 2021.
Selain itu masyarakat juga diberikan pembebasan denda pajak atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda tunggakan PBB-P2 masa pajak tahun 2009 sampai dengan 2020.
"Ini semua berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan tanggal 30 September 2021," ujarnya.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat, karena ikut terdampak kebijakan PPKM.
Dengan adanya PPKM membuat seluruh masyarakat tidak terkecuali wajib pajak membatasi aktivitasnya, sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak, yang kemudian berakibat sanksi atau denda dari penundaan tersebut.
"Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, karena dengan membayar pajak berarti kita telah membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menanggulangi COVID-19," katanya.
Baca juga: Pajak Daring Berikan Dampak Positif Bagi Cirebon
Baca juga: BJB-Kota Cirebon Kerja Sama Layanan Pajak Online
Baca juga: Pemkot Cirebon Luncurkan Alat Perekam Pajak
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021