Pemerintah Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

"PPKM sampai hari Minggu (25/7) saja, kalau kita sudah berhasil, ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," katanya.

Menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kasus penularan COVID-19 menurun selama pelaksanaan PPKM dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati meminta warga disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan COVID-19.

"Selalu patuhi prokes," kata Bupati.

Ketentuan mengenai PPKM Level 4 mencakup pelaksanaan kegiatan belajar mengajar via daring; pembatasan kegiatan masyarakat; penerapan protokol kesehatan; pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19, serta penyaluran bantuan sosial.

Baca juga: Presiden putuskan perpanjang PPKM darurat sampai akhir Juli, kata Menko PMK

Baca juga: Kemenko Perekonomian perpanjang PPKM dua pekan sekali guna evaluasi

Baca juga: Pemkab Garut salurkan bantuan beras ke 239.821 keluarga

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021