Sebanyak 454 calon penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, membatalkan keberangkatannya, karena tidak terpenuhi persyaratan yang ditetapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Selama masa PPKM Darurat pada tanggal 3 sampai 19 Juli 2021, jumlah penumpang kereta yang dibatalkan tiketnya berjumlah 454 penumpang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Senin.

Suprapto mengatakan pembatalan keberangkatan para calon penumpang itu dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan bagi pengguna jasa selama masa PPKM Darurat.

Pada masa PPKM Darurat, lanjut dia, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang di antaranya surat vaksinasi.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta dibatalkan, bea tiket dikembalikan 100 persen," tuturnya.

Ia menambahkan proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," kata Suprapto.

Baca juga: KAI Cirebon: Pada 20-25 Juli hanya layani penumpang khusus

Baca juga: KA Jarak Jauh hanya untuk perjalanan tertentu selama 20 hingga 25 Juli

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021