Soreang, 28/11 (ANTARA) - Sekda Kabupaten Bandung mesti secepatnya mengajukan pelaksana tugas bupati kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat, terkait masa berakhir jabatan Bupati Bandung, H Obar Sobarna yang tinggal seminggu lagi, kata pengamat pemerintahan Dr.Asep Warlan
"Secara formal, memang harus dari Sekda. Tapi, substansinya penunjukkan Plt bupati terserah kerpada gubernur," kata pakar pemerintahan Universitas Parahyangan, Dr Asep Warlan, Minggu.

Gubernur bisa saja menunjuk Sekda Kabupaten Bandung atau pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati hingga pejabat definitif dilantik.

Jika melihat masa jabatan Bupati Bandung yang habis pada Minggu (5/12), Asep menilai, keputusan mengenai penunjukkan Plt bupati harus sudah keluar paling telat pada Jumat (3/12), sekaligus pelantikannya hari itu juga atau pada Senin (6/12).

Menurut Asep, penunjukkan Plt merupakan kewajiban yang harus dilakukan karena diperintah oleh Undang-Undang , khususnya UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Munculnya persoalan perlunya Plt bupati di Kabupaten Bandung, ujar Asep, terjadi akibat kesalahan rencana penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Kabupaten Bandung.
"Harusnya, KPU bisa melakukan perencanaan yang lebih baik dengan menghitung masa berakhir jabatan bupati, pelaksanaan Pilkada hingga dua putaran, termasuk masa waktu yang diperlukan jika terjadi gugatan di MK," kata Asep
Masih menurut Asep, KPU Kabupaten Bandung hanya mengalokasikan waktu selama tujuh bulan untuk melaksanakan Pilkada hingga pelantikan bupati baru.

Padahal, ujar Asep KPU Kabupaten Bandung bisa mengalokasikan waktu hingga delapan bulan, sehingga penetapan bupati baru tidak melampaui masa akhir jabatan bupati lama.***1***

Ayi K

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010