Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terus berupaya mendorong pengalihan Participating Interest (PI) melalui badan usaha milik daerah (BUMD) untuk calon penerima PI 10 persen.
"Proses pengalihan Participating Interest atau PI di wilayah kerja migas produksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD harus segera kami percepat dan harus segera kami tuntaskan," kata Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ), Jumat.
ADPMET menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021 di Kota Malang, Jawa Timur, yang secara hybrid dan dibuka langsung oleh Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil.
Rakorsus itu mengangkat tema “Menyambut Realisasi PI 10 persen untuk Kemakmuran Daerah”, ADPMET sebagai wadah daerah penghasil Migas terus mendukung suksesnya pelaksanaan Participating Interest (PI) melalui BUMD untuk calon penerima PI 10 persen
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mewujudkan pemahaman bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan PI yang selanjutnya daerah mampu mengoptimalisasi pendapatan dari sektor migas, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah,” kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil membahas PI melalui Rakorsus BUMD adalah kesempatan untuk bersatu dan berkoordinasi guna mewujudkan pengalihan PI yang diharapkan sebagai keadilan fiskal kepada daerah.
Ia menyebutkan ada empat tujuan dalam pemberlakuan PI 10 persen yakni pertama, keterbukaan data lifting migas bagi daerah.
"Selama ini kita kurang mendapat akses sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil (DBH) yang lebih akurat,” kata Kang Emil yang juga Gubernur Jawa Barat.
Yang kedua ialah sebagai sarana alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses industri migas kepada daerah.
Yang ketiga, partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas ini harus padat modal sehingga dapat mengarahkan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.
Yang keempat, supaya pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari hasil dividen usaha pengelolaan hulu migas yang disetorkan melalui BUMD.
"Participating Interest ini bukan hal baru dalam pengelolaan industri hulu migas. Melainkan juga amanat legislasi mengenai pengusahaan migas Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Ketua ADPMET: BUMD harus dilibatkan dalam menguatkan potensi migas daerah
Sementara itu Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar, dalam arahannya mengatakan agar terus dilakukan monitoring Progress PI-10 persen, Penyusunan Daftar Inventarisi Masalah (DIM) terkait Permen 37/2016 versi ADPMET.
Selain itu acara ini diharapkan menjadi ajang konsultasi khusus BUMD dengan pejabat-pejabat di pemerintah pusat terkait PI-10 persen termasuk dengan para expert di ADPMET sendiri.
“Segera rumuskan usulan perubahan Permen 37/2016 -Termasuk revisi PP Hulu dan atau RUU Migas jika perlu- dengan semangat win-win solution dan tetap mempertimbangkan kepentingan bangsa secara keseluruhan untuk memperkuat ketahanan energi kita di tengah terpuruknya invesasi migas di tanah air dan dunia,” kata Sekjen ADPMET
Senada dengan itu, Koordinator BUMD ADPMET Begin Troys menjelaskan, langkah awal yang dibahas dalam rapat ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi progress serta proses pengalihan participating interest yang ada dari seluruh daerah calon penerima PI 10 persen.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi progress proses pengalihan PI yang ada, dan melakukan identifikasi permasalahan-permasalahan yang muncul, baik di daerah maupun di luar daerah atau eksternal,” kata Begin Troys yang juga Direktur Utama PT. Migas Hulu Jabar (MUJ).
Begin menambahkan rapat koordinasi khusus ini menjadi sarana bersama untuk mencari jalan keluar dari persoalan dan kendala yang dihadapi BUMD agar proses pengalihan bisa dipercepat.
Rencana perubahan Permen No. 37 Tahun 2016, Begin berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan pengalihan PI kepada daerah.
“Kami berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan yang ada dan manfaat bagi daerah bisa lebih baik khususnya. Serta bagi Indonesia, investasi hulu migas juga kondusif,” ujarnya.
Rakorsus ADPMET dihadiri 9 BUMD dan 19 perwakilan daerah anggota ADPMET. Pelaksanaan rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: ADPMET catat jumlah ladang migas marginal di Indonesia 100 ribu titik lebih
Baca juga: ADPMET sebut ratusan pemerintah daerah keluhkan dana bagi hasil migas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Proses pengalihan Participating Interest atau PI di wilayah kerja migas produksi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BUMD harus segera kami percepat dan harus segera kami tuntaskan," kata Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ), Jumat.
ADPMET menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) pada 30 Juni hingga 2 Juli 2021 di Kota Malang, Jawa Timur, yang secara hybrid dan dibuka langsung oleh Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil.
Rakorsus itu mengangkat tema “Menyambut Realisasi PI 10 persen untuk Kemakmuran Daerah”, ADPMET sebagai wadah daerah penghasil Migas terus mendukung suksesnya pelaksanaan Participating Interest (PI) melalui BUMD untuk calon penerima PI 10 persen
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mewujudkan pemahaman bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan PI yang selanjutnya daerah mampu mengoptimalisasi pendapatan dari sektor migas, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah,” kata Ridwan Kamil.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil membahas PI melalui Rakorsus BUMD adalah kesempatan untuk bersatu dan berkoordinasi guna mewujudkan pengalihan PI yang diharapkan sebagai keadilan fiskal kepada daerah.
Ia menyebutkan ada empat tujuan dalam pemberlakuan PI 10 persen yakni pertama, keterbukaan data lifting migas bagi daerah.
"Selama ini kita kurang mendapat akses sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil (DBH) yang lebih akurat,” kata Kang Emil yang juga Gubernur Jawa Barat.
Yang kedua ialah sebagai sarana alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses industri migas kepada daerah.
Yang ketiga, partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas ini harus padat modal sehingga dapat mengarahkan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.
Yang keempat, supaya pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari hasil dividen usaha pengelolaan hulu migas yang disetorkan melalui BUMD.
"Participating Interest ini bukan hal baru dalam pengelolaan industri hulu migas. Melainkan juga amanat legislasi mengenai pengusahaan migas Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Ketua ADPMET: BUMD harus dilibatkan dalam menguatkan potensi migas daerah
Sementara itu Sekretaris Jenderal ADPMET Andang Bachtiar, dalam arahannya mengatakan agar terus dilakukan monitoring Progress PI-10 persen, Penyusunan Daftar Inventarisi Masalah (DIM) terkait Permen 37/2016 versi ADPMET.
Selain itu acara ini diharapkan menjadi ajang konsultasi khusus BUMD dengan pejabat-pejabat di pemerintah pusat terkait PI-10 persen termasuk dengan para expert di ADPMET sendiri.
“Segera rumuskan usulan perubahan Permen 37/2016 -Termasuk revisi PP Hulu dan atau RUU Migas jika perlu- dengan semangat win-win solution dan tetap mempertimbangkan kepentingan bangsa secara keseluruhan untuk memperkuat ketahanan energi kita di tengah terpuruknya invesasi migas di tanah air dan dunia,” kata Sekjen ADPMET
Senada dengan itu, Koordinator BUMD ADPMET Begin Troys menjelaskan, langkah awal yang dibahas dalam rapat ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi progress serta proses pengalihan participating interest yang ada dari seluruh daerah calon penerima PI 10 persen.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi progress proses pengalihan PI yang ada, dan melakukan identifikasi permasalahan-permasalahan yang muncul, baik di daerah maupun di luar daerah atau eksternal,” kata Begin Troys yang juga Direktur Utama PT. Migas Hulu Jabar (MUJ).
Begin menambahkan rapat koordinasi khusus ini menjadi sarana bersama untuk mencari jalan keluar dari persoalan dan kendala yang dihadapi BUMD agar proses pengalihan bisa dipercepat.
Rencana perubahan Permen No. 37 Tahun 2016, Begin berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan pengalihan PI kepada daerah.
“Kami berharap perubahan tersebut bisa mendukung proses percepatan yang ada dan manfaat bagi daerah bisa lebih baik khususnya. Serta bagi Indonesia, investasi hulu migas juga kondusif,” ujarnya.
Rakorsus ADPMET dihadiri 9 BUMD dan 19 perwakilan daerah anggota ADPMET. Pelaksanaan rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: ADPMET catat jumlah ladang migas marginal di Indonesia 100 ribu titik lebih
Baca juga: ADPMET sebut ratusan pemerintah daerah keluhkan dana bagi hasil migas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021