Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menutup sejumlah layanan di perkantoran lantaran ada 91 aparatur sipil negara (ASN) yang positif terkonfirmasi COVID-19.
"Kami ambil kebijakan menghentikan sementara pelayanan pada dinas-dinas yang terkonfirmasi. Kemudian memperluas tracing dengan melakukan rapid antigen minimal 10 kontak per kasus konfirmasi," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (24/6).
Sedikitnya ada empat kantor layanan yang ditutup sementara, yaitu Bappedalitbang, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Di samping itu, ia menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan agar mewajibkan rumah sakit, khususnya swasta menambah ruang perawatan minimal 30 persen.
"Kami juga akan tambah tenaga kesehatan dengan merekrut relawan untuk pusat isolasi yang ada di Kabupaten Bogor," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Sebagai informasi, hingga Rabu (23/6), Bed Occupancy Rate (BOR) pada 29 ruamh sakit yang ada di Kabupaten Bogor telah menyentuh 93,75 persen.
Kemudian, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 19.801 kasus dengan rincian 779 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 18.906 kasus sembuh.
Baca juga: 27 ASN terpapar COVID-19, Balai Kota Bogor ditutup sementara
Baca juga: Kasus harian positif COVID-19 di Kota Bogor capai angka tertinggi 310 orang
Baca juga: Bupati Bogor terbitkan aturan perketat PPKM Mikro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami ambil kebijakan menghentikan sementara pelayanan pada dinas-dinas yang terkonfirmasi. Kemudian memperluas tracing dengan melakukan rapid antigen minimal 10 kontak per kasus konfirmasi," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis (24/6).
Sedikitnya ada empat kantor layanan yang ditutup sementara, yaitu Bappedalitbang, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Di samping itu, ia menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan agar mewajibkan rumah sakit, khususnya swasta menambah ruang perawatan minimal 30 persen.
"Kami juga akan tambah tenaga kesehatan dengan merekrut relawan untuk pusat isolasi yang ada di Kabupaten Bogor," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Sebagai informasi, hingga Rabu (23/6), Bed Occupancy Rate (BOR) pada 29 ruamh sakit yang ada di Kabupaten Bogor telah menyentuh 93,75 persen.
Kemudian, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 19.801 kasus dengan rincian 779 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 18.906 kasus sembuh.
Baca juga: 27 ASN terpapar COVID-19, Balai Kota Bogor ditutup sementara
Baca juga: Kasus harian positif COVID-19 di Kota Bogor capai angka tertinggi 310 orang
Baca juga: Bupati Bogor terbitkan aturan perketat PPKM Mikro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021