Bupati Bogor Ade Yasin kembali memperketat pembatasan aktivitas masyarakat dengan menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 443/336/Kpts/Per-UU/2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Rabu.
Dalam kebijakan yang baru tersebut, batas jumlah pengunjung tempat pusat keramaian diturunkan dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.
Aturan jam operasional pusat keramaian juga diubah sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Untuk operasional mal, dari semula tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.
Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang jumlah kasus per harinya sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak.
Baca juga: Kabupaten Bogor batal gelar PTM akibat kasus COVID-19 melonjak
Baca juga: Bupati Bogor pilih pemeriksaan surat antigen daripada ganjil-genap kendaraan
Baca juga: Kasus COVID-19 Bogor kembali melonjak, Bupati minta warga waspada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait perpanjangan dan pengetatan PPKM," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Rabu.
Dalam kebijakan yang baru tersebut, batas jumlah pengunjung tempat pusat keramaian diturunkan dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.
Aturan jam operasional pusat keramaian juga diubah sesuai dengan masing-masing jenisnya.
Untuk operasional mal, dari semula tutup pukul 21.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Kemudian, pasar modern dan minimarket yang semula dibolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Restoran, kafe, dan warung makan juga sama operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," kata Ade Yasin.
Selanjutnya, aktivitas pasar dadakan ataupun bazar juga tak luput dari pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, dengan jam operasional pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang jumlah kasus per harinya sempat menurun, tapi kini angkanya kembali melonjak.
Baca juga: Kabupaten Bogor batal gelar PTM akibat kasus COVID-19 melonjak
Baca juga: Bupati Bogor pilih pemeriksaan surat antigen daripada ganjil-genap kendaraan
Baca juga: Kasus COVID-19 Bogor kembali melonjak, Bupati minta warga waspada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021