Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota melaksanakan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Sabtu (19/6) dan Minggu hari ini, pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB.
"Dari dua hari pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, hasilnya akan dievaluasi oleh Satgas pada hari Senin (21/6) besok, apakah akhir pada pekan depan waktu pelaksanaannya, pada pukul 100:00-16:00 WIB, akan ditambah atau dikurangi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Minggu.
Menurut Susatyo, pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor pada akhir pekan ini dilaksanakan, pada pukul 10:00 WIb hingga 16:00 WIB, diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor pada pekan sebelumnya.
Susatyo menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, dengan pertimbangan kunjungan warga dari luar Kota Bogor pada akhir pekan, terutama pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB.
"Kunjungan ke Kota Bogor untuk wisata dan berpotensi besar menimbulkan kerumunan, terutama di pusat Kota Bogor," katanya.
Menurut dia, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, situasi Kota Bogor saat ini sudah berada di garis bawah zona oranye, sehingga harus dicegah jangan sampai masuk ke zona merah. "Satgas berusaha keras untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Bogor," katanya.
Susatyo menambahkan, pedestrian pada lingkar Kebun Raya Bogor (KRB), pada Sabtu (19/6) dan Minggu pagi hari ini juga ditutup dari aktivitas warga.
"Jalur pedestrian itu, biasanya dimanfaatkan oleh warga untuk jalan kaki, olahraga jogging, maupun bersepeda. Penutupan jalur pedestrian pada pagi hari ini juga untuk menghindari kerumunan," katanya.
Pada pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Sabtu (19/6), pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, telah memutarbalik arah sebanyak 3.095 kendaraan, meliputi 1.486 kendaraan roda dua dan 1.609 kendaraan roda empat.
Baca juga: Kota Bogor berlakukan ganjil-genap mulai Sabtu ini
Baca juga: Langgar prokes, Tiga kafe di Kota Bogor kembali diberi sanksi denda
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Dari dua hari pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor, hasilnya akan dievaluasi oleh Satgas pada hari Senin (21/6) besok, apakah akhir pada pekan depan waktu pelaksanaannya, pada pukul 100:00-16:00 WIB, akan ditambah atau dikurangi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Minggu.
Menurut Susatyo, pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor pada akhir pekan ini dilaksanakan, pada pukul 10:00 WIb hingga 16:00 WIB, diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor pada pekan sebelumnya.
Susatyo menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, dengan pertimbangan kunjungan warga dari luar Kota Bogor pada akhir pekan, terutama pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB.
"Kunjungan ke Kota Bogor untuk wisata dan berpotensi besar menimbulkan kerumunan, terutama di pusat Kota Bogor," katanya.
Menurut dia, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor, situasi Kota Bogor saat ini sudah berada di garis bawah zona oranye, sehingga harus dicegah jangan sampai masuk ke zona merah. "Satgas berusaha keras untuk menekan penularan COVID-19 di Kota Bogor," katanya.
Susatyo menambahkan, pedestrian pada lingkar Kebun Raya Bogor (KRB), pada Sabtu (19/6) dan Minggu pagi hari ini juga ditutup dari aktivitas warga.
"Jalur pedestrian itu, biasanya dimanfaatkan oleh warga untuk jalan kaki, olahraga jogging, maupun bersepeda. Penutupan jalur pedestrian pada pagi hari ini juga untuk menghindari kerumunan," katanya.
Pada pelaksanaan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Sabtu (19/6), pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB, telah memutarbalik arah sebanyak 3.095 kendaraan, meliputi 1.486 kendaraan roda dua dan 1.609 kendaraan roda empat.
Baca juga: Kota Bogor berlakukan ganjil-genap mulai Sabtu ini
Baca juga: Langgar prokes, Tiga kafe di Kota Bogor kembali diberi sanksi denda
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021