Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka bersama enam pemerintah daerah kota dan kabupaten.
TPPAS Regional Legok Nangka akan dimanfaatkan enam pemerintah daerah kota dan kabupaten yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias di Bandung, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah catatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk bisa diakomodir di dalam perjanjian kerjasama.
“Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya kami akan membuat draf perjanjian kerja sama antarprovinsi dan kabupaten/kota," ujar Prima usai pertemuan bersama enam kota kabupaten dan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar.
Menurut Prima, dalam naskah perjanjian kerja sama tersebut akan memuat substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, serta stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di Kota/Kabupaten.
"Poin-poin tersebut yang akan terakomodir di perjanjian kerjasama"ujarnya.
Saat sudah ada 130 perusahaan atau bidder yang mendaftar untuk mengelola TPPAS Legok Nangka. Selanjutnya pada bulan Oktober akan ada proses pelalangan pengelola.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mengatakan pertemuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan survei untuk menggali informasi terhadap ke enam pemerintah daerah yang akan menggunakan TPPAS Regional tersebut.
Ia pun berharap dengan terselenggaranya pertemuan ini dapat menjembatani pemerintah daerah dan provinsi sehingga ke depan enam kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perjanjian kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka.
Sementara itu untuk urusan teknis lainnya tentang TPPAS Legok Nangka Abdy menyebut, hal tersebut akan secara intensif dibangun pembicaraan antara Pemerintah Provinsi dan 6 Pemerintah Kota/Kabupaten.
Terkait rencana teknologi yang akan digunakan pada TPPAS Regional Legok Nangka pihaknya menegaskan, bahwa saat ini hal tersebut masih dalam tahap open teknologi sehingga masih bergantung dari perusahaan – perusahaan yang akan menawarkan teknologi yang akan digunakan pada saat proses pelelangan.
Pihaknya berharap teknologi yang akan ditawarkan harus ramah lingkungan, terjangkau dan tidak membebani APBD enam Kota/Kabupaten maupun provinsi sehingga yang paling penting adalah urusan sampah di Bandung Raya ini dapat segera terselesaikan.
Baca juga: Sekda Jawa Barat dorong TPPAS Legok Nangka segera beroperasi
Baca juga: DPRD Jawa Barat minta TPPAS Legok Nangka segera difungsikan
Baca juga: "Tipping Fee" TPPAS Regional Legok Nangka disepakati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
TPPAS Regional Legok Nangka akan dimanfaatkan enam pemerintah daerah kota dan kabupaten yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias di Bandung, Jumat, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah catatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk bisa diakomodir di dalam perjanjian kerjasama.
“Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya kami akan membuat draf perjanjian kerja sama antarprovinsi dan kabupaten/kota," ujar Prima usai pertemuan bersama enam kota kabupaten dan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar.
Menurut Prima, dalam naskah perjanjian kerja sama tersebut akan memuat substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, serta stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di Kota/Kabupaten.
"Poin-poin tersebut yang akan terakomodir di perjanjian kerjasama"ujarnya.
Saat sudah ada 130 perusahaan atau bidder yang mendaftar untuk mengelola TPPAS Legok Nangka. Selanjutnya pada bulan Oktober akan ada proses pelalangan pengelola.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mengatakan pertemuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan survei untuk menggali informasi terhadap ke enam pemerintah daerah yang akan menggunakan TPPAS Regional tersebut.
Ia pun berharap dengan terselenggaranya pertemuan ini dapat menjembatani pemerintah daerah dan provinsi sehingga ke depan enam kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perjanjian kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka.
Sementara itu untuk urusan teknis lainnya tentang TPPAS Legok Nangka Abdy menyebut, hal tersebut akan secara intensif dibangun pembicaraan antara Pemerintah Provinsi dan 6 Pemerintah Kota/Kabupaten.
Terkait rencana teknologi yang akan digunakan pada TPPAS Regional Legok Nangka pihaknya menegaskan, bahwa saat ini hal tersebut masih dalam tahap open teknologi sehingga masih bergantung dari perusahaan – perusahaan yang akan menawarkan teknologi yang akan digunakan pada saat proses pelelangan.
Pihaknya berharap teknologi yang akan ditawarkan harus ramah lingkungan, terjangkau dan tidak membebani APBD enam Kota/Kabupaten maupun provinsi sehingga yang paling penting adalah urusan sampah di Bandung Raya ini dapat segera terselesaikan.
Baca juga: Sekda Jawa Barat dorong TPPAS Legok Nangka segera beroperasi
Baca juga: DPRD Jawa Barat minta TPPAS Legok Nangka segera difungsikan
Baca juga: "Tipping Fee" TPPAS Regional Legok Nangka disepakati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021