Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menyatakan tetap mengawasi mobilitas masyarakat meski saat ini titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 telah ditiadakan.

KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Dody Kuswanto, mengatakan, pengawasan dan penyekatan itu akan tetap dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami kolaborasi utamanya dibuat seperti KRYD, yaitu tujuannya sama penyekatan, tapi penyekatan masuk ke pusat tempat keramaian," kata dia, di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.



Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu di antaranya yakni pusat berbelanjaan atau mal, toko ritel, atau tempat wisata dan tempat hiburan.

"Jadi di mal itu sekian pengunjungnya, maksimal 50 persen daripada pengunjung yang biasa, kemudian ke kebun binatang, tapi sekarang sudah ditutup, syukur Pemkot Bandung sudah melakukan kegiatan itu (penutupan tempat wisata)," kata dia.

Selain itu, dia memastikan sejumlah titik jalan raya pun masih tetap diberlakukan buka tutup pada malam hari di Kota Bandung. Tujuannya pun, kata dia, masih sama yakni untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat di tengah kota.

"Penyekatan di ring satu dan dua kami melaksanakan dari pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB subuh, kami tetap berlakukan," kata dia.

Sehingga ia pun memastikan akan melakukan penindakan terhadap oknum yang membuka secara sengaja penutup jalan untuk bisa dilewati kendaraan.

Pasalnya, akhir-akhir ini marak beberapa oknum masyarakat setempat yang mencari keuntungan dengan membuka penutup jalan ketika telah dipasang polisi.

"Kalau oknum membuka penutup jalan untuk keuntungan pribadi kami bubarkan, kami tegur agar tidak terulang kembali," kata dia.

Baca juga: Pemkot Bandung memperketat pengawasan mobilitas warga

Baca juga: Pemprov Jabar keluarkan surat edaran batasi mobilitas antardaerah

Baca juga: KPED Jabar: Larangan mudik tak berpengaruh terhadap mobilitas warga

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021