Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) H Daddy Rohanady mengimbau masyarakat menahan hasrat mudik dan memanfaatkan teknologi digital yang semakin canggih untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman.
"Karena ditakutkan adanya lonjakan kembali kasus COVID-19 dari para pemudik di suatu daerah dan belum tentu daerah itu memiliki fasilitas penangan COVID-19 yang memadai. Sehingga silaturahmi virtual saat lebaran bisa jadi alternatif melepas rasa rindu akan keluarga di kampung halaman," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat itu di Bandung, Kamis.
Ketika disinggung mengenai ribuan pemudik pengendara sepeda motor yang menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang, pada Minggu (9/5), Daddy menanggapi bahwa itu kondisi miris.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang situasional dimana volume kendaraan sudah melebihi batas.
“Terkait berita tentang jebolnya pos penyekatan di daerah Karawang, kami ingin masyarakat menyadari betul, bahwa Pos Penyekatan di Wilayah Jawa Barat itu ada 139 titik dan itu jumlahnya cukup banyak, sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk lolos dari pos penyekatan," katanya
Pemerintah telah memberlakukan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 melalui Satgas Penanganan COVID-19 mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan hal ini dilakukan untuk mencegah risiko lonjakan kasus penularan COVID-19 yang dikhawatirkan penyebarannya dari para pemudik.
Selain itu pemerintah juga menjalankan kebijakan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan itu telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik yang juga penerapannya dilakukan di Jawa Barat.
Menindak lanjuti hal tersebut, Daddy Rohanady mengatakan khusus untuk di daerah Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah disiapkan delapan titik Pos Penyekatan Mudik yang dijaga langsung oleh pihak Kepolisian, TNI dan Perangkat Daerah karena wilayah tersebut merupakan akses keluar masuk kendaraan yang selalu padat jika menjelang Lebaran.
“Setelah kemarin kami meninjau pos penyekatan di daerah Cileunyi, ini merupakan salah satu akses pintu masuk dan keluar bagi masyarakat dalam jumlah yang besar pada saat mudik, sehingga di sini perlu pengawasan selama 24 jam," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan Wapres Ma'ruf secara daring
Baca juga: Warga Garut rayakan Idul Fitri dengan silaturahmi virtual
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Karena ditakutkan adanya lonjakan kembali kasus COVID-19 dari para pemudik di suatu daerah dan belum tentu daerah itu memiliki fasilitas penangan COVID-19 yang memadai. Sehingga silaturahmi virtual saat lebaran bisa jadi alternatif melepas rasa rindu akan keluarga di kampung halaman," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat itu di Bandung, Kamis.
Ketika disinggung mengenai ribuan pemudik pengendara sepeda motor yang menjebol barikade penyekatan di Jalur Pantura Kedungwaringin, perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang, pada Minggu (9/5), Daddy menanggapi bahwa itu kondisi miris.
Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang situasional dimana volume kendaraan sudah melebihi batas.
“Terkait berita tentang jebolnya pos penyekatan di daerah Karawang, kami ingin masyarakat menyadari betul, bahwa Pos Penyekatan di Wilayah Jawa Barat itu ada 139 titik dan itu jumlahnya cukup banyak, sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk lolos dari pos penyekatan," katanya
Pemerintah telah memberlakukan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 melalui Satgas Penanganan COVID-19 mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan hal ini dilakukan untuk mencegah risiko lonjakan kasus penularan COVID-19 yang dikhawatirkan penyebarannya dari para pemudik.
Selain itu pemerintah juga menjalankan kebijakan tambahan berupa pengetatan perjalanan yang berlaku mulai pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan itu telah tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik yang juga penerapannya dilakukan di Jawa Barat.
Menindak lanjuti hal tersebut, Daddy Rohanady mengatakan khusus untuk di daerah Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat sudah disiapkan delapan titik Pos Penyekatan Mudik yang dijaga langsung oleh pihak Kepolisian, TNI dan Perangkat Daerah karena wilayah tersebut merupakan akses keluar masuk kendaraan yang selalu padat jika menjelang Lebaran.
“Setelah kemarin kami meninjau pos penyekatan di daerah Cileunyi, ini merupakan salah satu akses pintu masuk dan keluar bagi masyarakat dalam jumlah yang besar pada saat mudik, sehingga di sini perlu pengawasan selama 24 jam," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan Wapres Ma'ruf secara daring
Baca juga: Warga Garut rayakan Idul Fitri dengan silaturahmi virtual
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021