Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang telah melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 bagi pekerjanya sesuai dengan imbauan dari pemerintah.

"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Menaker Ida ketika meninjau Posko THR Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa.

Ida memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan penyaluran THR keagamaan lewat Posko THR baik yang didirikan di pusat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang masuk ke Posko THR Kemnaker dalam periode 20 April hingga 10 Mei 2021 terdapat 2.278 laporan, yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.

Konsultasi yang masuk membahas beberapa isu seperti THR bagi pekerja yang masa kerjanya telah selesai, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan, dalam hubungan kemitraan dan yang mengundurkan diri.

Pengaduan sendiri terdiri dari beberapa kategori seperti pembayaran THR dicicil, dibayarkan tidak penuh karena pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji atau tidak disalurkan sama sekali karena alasan pandemi COVID-19.

Terkait berbagai pengaduan itu, Ida memastikan bahwa Kemnaker akan melakukan berbagai langkah mulai dari verifikasi data internal, berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes COVID-19," tegasnya.

Baca juga: Pemprov Jabar sebut pemberian THR non-ASN terbentur aturan pusat

Baca juga: Disnakertrans sebut seluruh perusahaan di Garut sudah patuhi bayar THR

Baca juga: Bupati Bogor apresiasi perusahaan tepat waktu bayar THR

Baca juga: Ada enam perusahaan di Kabupaten Bogor mengangsur THR

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021