Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mencatat ada enam perusahaan yang mengangsur pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
"Sampai Jumat kemarin sudah ada enam perusahaan yang lapor akan mengangsur bayar THR ke pegawainya," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari di Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar THR dengan cara mengangsur lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
Zaenal menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut umumnya membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat," kata Zaenal.
Namun, ia belum menerima aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor mengenai THR meski telah membuka layanan pengaduan di Kantor Disnaker, Cibinong, Bogor.
"Belum ada aduan (dari pegawai), kita buka layanan pengaduan di kantor (Disnaker) khusus soal THR, kemudian secara hotline juga 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker terima 1.860 laporan terkait THR jelang Idul Fitri 1442 H
Baca juga: Kadin Karawang ingatkan perusahaan harus selesaikan kewajiban pembayaran THR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Sampai Jumat kemarin sudah ada enam perusahaan yang lapor akan mengangsur bayar THR ke pegawainya," ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari di Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar THR dengan cara mengangsur lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
Zaenal menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut umumnya membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat," kata Zaenal.
Namun, ia belum menerima aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor mengenai THR meski telah membuka layanan pengaduan di Kantor Disnaker, Cibinong, Bogor.
"Belum ada aduan (dari pegawai), kita buka layanan pengaduan di kantor (Disnaker) khusus soal THR, kemudian secara hotline juga 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker terima 1.860 laporan terkait THR jelang Idul Fitri 1442 H
Baca juga: Kadin Karawang ingatkan perusahaan harus selesaikan kewajiban pembayaran THR
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021