Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar seluruh perusahaan yang ada di Karawang menyelesaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya menyusul semakin dekatnya Lebaran.
"Pihak perusahaan wajib membayarkan THR (tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang Fadludin Damanhuri kepada Antara di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR karyawannya.
"Pemerintah sudah lama menyampaikan tentang kewajiban membayarkan THR itu. Ketentuannya juga sudah ditetapkan. Jadi itu harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan," katanya.
Ditanya lebih lanjut, Fadludin yang biasa disapa Fadel ini mengaku menerima laporan adanya perusahaan yang menunda atau menangguhkan pembayaran THR.
"Sampai sekarang belum ada laporan tentang penangguhan atau penundaan pembayaran THR. Jaid kami mengapresiasi bagi perusahaan yang patuh dengan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri telah membuka layanan pengaduan THR untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Asip Suhendar.
Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.
"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia.
Baca juga: Kadin Garut imbau pengusaha komunikasikan dengan baik soal THR ke karyawan
Baca juga: Layanan pengaduan THR dibuka Disnakertrans Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Pihak perusahaan wajib membayarkan THR (tunjangan Hari Raya) bagi karyawannya," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang Fadludin Damanhuri kepada Antara di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan mengenai kewajiban perusahaan membayarkan THR karyawannya.
"Pemerintah sudah lama menyampaikan tentang kewajiban membayarkan THR itu. Ketentuannya juga sudah ditetapkan. Jadi itu harus dilaksanakan oleh setiap perusahaan," katanya.
Ditanya lebih lanjut, Fadludin yang biasa disapa Fadel ini mengaku menerima laporan adanya perusahaan yang menunda atau menangguhkan pembayaran THR.
"Sampai sekarang belum ada laporan tentang penangguhan atau penundaan pembayaran THR. Jaid kami mengapresiasi bagi perusahaan yang patuh dengan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sendiri telah membuka layanan pengaduan THR untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban membayar THR menjelang Lebaran.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dipersilakan melapor ke Disnaker," kata Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Asip Suhendar.
Menurut Asip, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu tujuh hari sebelum lebaran.
"Aturan itu berlaku untuk seluruh karyawan yang mempunyai hubungan kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata dia.
Baca juga: Kadin Garut imbau pengusaha komunikasikan dengan baik soal THR ke karyawan
Baca juga: Layanan pengaduan THR dibuka Disnakertrans Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021