Bupati Bogor Ade Yasin memberi apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada masing-masing pegawainya.
"Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah taat membayar THR kepada pegawainya meski di tengah pandemi," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin.
Pasalnya, pembayaran THR 2021 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dispensasi diberikan kepada perusahaan yang mampu membuktikan masih terdampak COVID-19, yaitu membayar paling lambat sehari sebelum Idul Fitri dan harus dipastikan sesuai kesepakatan dialog dengan pekerja.
Ade Yasin mengaku sudah membangun posko pengaduan terkait THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengaku belum menerima aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor mengenai THR meski telah membuka layanan pengaduan di kantornya.
"Belum ada aduan (dari pegawai), kita buka layanan pengaduan di kantor (Disnaker) khusus soal THR, kemudian secara hotline juga 24 jam," ujar Zaenal.
Namun, hingga Jumat (7/5), ia telah mencatat ada enam perusahaan yang akan membayar THR dengan cara mengangsur.
Enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar THR dengan cara mengangsur lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
Zaenal menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut umumnya membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat," tuturnya.
Baca juga: Ada enam perusahaan di Kabupaten Bogor mengangsur THR
Baca juga: Pemkot Bogor cairkan THR senilai Rp65 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang sudah taat membayar THR kepada pegawainya meski di tengah pandemi," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin.
Pasalnya, pembayaran THR 2021 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dispensasi diberikan kepada perusahaan yang mampu membuktikan masih terdampak COVID-19, yaitu membayar paling lambat sehari sebelum Idul Fitri dan harus dipastikan sesuai kesepakatan dialog dengan pekerja.
Ade Yasin mengaku sudah membangun posko pengaduan terkait THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengaku belum menerima aduan langsung dari para pegawai di Kabupaten Bogor mengenai THR meski telah membuka layanan pengaduan di kantornya.
"Belum ada aduan (dari pegawai), kita buka layanan pengaduan di kantor (Disnaker) khusus soal THR, kemudian secara hotline juga 24 jam," ujar Zaenal.
Namun, hingga Jumat (7/5), ia telah mencatat ada enam perusahaan yang akan membayar THR dengan cara mengangsur.
Enam perusahaan yang bergerak di bidang industri tersebut dibolehkan membayar THR dengan cara mengangsur lantaran sudah mengantongi restu dari para pegawai yang diwakili oleh masing-masing serikat pekerja.
Zaenal menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut umumnya membuat kesepakatan dengan pegawai, salah satunya yaitu memberi bonus 5 persen, karena telat membayarkan THR di waktu yang sudah ditentukan, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"Ada perusahaan yang yang membuat kesepakatan dengan pegawainya membayar THR 60 persen dulu, kemudian nanti 45 persen setelah lebaran, dilebihkan 5 persen, itu sah-sah saja asalkan mereka sepakat," tuturnya.
Baca juga: Ada enam perusahaan di Kabupaten Bogor mengangsur THR
Baca juga: Pemkot Bogor cairkan THR senilai Rp65 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021