Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyampaikan Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan, diketahui 'menghilang', tidak ada di rumahnya.

"Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi melalui telepon seluler, di Garut, Jumat.

Ia menuturkan terdakwa inisial ES tersandung kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menimbulkan kerugian uang negara mencapai Rp400 juta lebih.

Terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan jaminan istrinya, namun istrinya saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.

Sejak penangguhan itu, kata Sugeng, terdakwa tidak menghadiri persidangan, hingga pengadilan menjatuhi hukuman enam tahun penjara atas ketidakhadirannya dalam setiap persidangan.

"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," katanya lagi.

Sugeng menyatakan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah terdakwa terkait putusan pengadilan tersebut.

Kejaksaan, kata Sugeng, sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa maupun istrinya, namun hingga saat ini tim Kejaksaan Negeri Garut belum mengetahui keberadaannya dan masih mencari keduanya.

"Suaminya tidak ada, istrinya juga pasti kami kejar, karena dia penjamin," kata Sugeng.

Baca juga: BNN Kabupaten Garut tes urine bakal calon kades

Baca juga: Kades di Bogor tersangka korupsi bantuan rumah tak layak huni


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021