Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menetapkan Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020, EH sebagai tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu).

"Dari 11 rutilahu, hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji saat konferensi pers di kantornya, Kamis (25/2).

Menurutnya, total dana untuk bantuan rumah tidak layak huni tersebut senilai Rp110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi, hanya dibagikan ke empat penerima atau senilai Rp40 juta, sehingga dikorupsi Rp70 juta.

Munaji menyebutkan bahwa tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi tahun 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp900 juta.

Pertama, EH meraup Rp287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, mendapat Rp300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.

Ketiga, senilai Rp190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat senilai Rp67 juta dari total anggaran Rp217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.

Kelima, EH menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp92 juta dari total Rp100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp8 juta.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Bogor, Bambang Winarno menerangkan bahwa hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, EH tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.

"Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (bermain sendiri)," kata Bambang.

Baca juga: Kejari Bogor tahan kades penyebab kerugian negara Rp900 juta

Baca juga: Mantan kepala desa tersangka korupsi dana desa di Cianjur ditangkap

Baca juga: Polresta Cirebon selamatkan uang negara Rp1,4 miliar dari empat kades koruptor
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021