Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan Kepala Desa Bunisari Roh yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp304 juta. 

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya Roh yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa karena adanya laporan keberadaan tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.

"Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai kepala desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri," kata Rifai.

Ia menjelaskan, dana desa tahap III anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan memperkaya diri sendiri. Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.

"Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib," katanya.

Roh akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Cianjur tetapkan mantan kades sebagai tersangka penyelewengan dana desa

Baca juga: 10 Laporan Penyalahgunaan Dana Desa di Cianjur

Baca juga: Pemerintah desa kerja sama hukum dengan Kejari Cianjur

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021