Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menetapkan JA mantan kepala Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp700 juta.
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Kala sudah tuntas berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi kepada wartawan Kamis.
Ia menjelaskan, alat bukti sudah cukup, namun untuk meyakinkan di persidangan, pihaknya meminta hasil penghitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka selama menjabat kepala desa.
"Penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka JA dengan cara memanipulasi pekerjaan fisik yang belum selesai namun dilaporkan sudah tuntas dan membuat pekerjaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap," katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan kepala Desa Munjul.
"Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan, kami sedang menghitung kerugian negara yang diakibatkan JA. setelah selesai akan langsung kami serahkan ke kejaksaan untuk tindakan hukum," katanya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini PKKN baru dilakukan untuk Desa Munjul, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama di desa lain jika ditemukan kasus yang sama.
"Kami mengimbau aparat desa tidak melakukan hal yang dapat merugikan dirinya terutama merugikan masyarakat dengan tidak menggunakan dana desa tepat sasaran tapi untuk kepentingan pribadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Kala sudah tuntas berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadi kepada wartawan Kamis.
Ia menjelaskan, alat bukti sudah cukup, namun untuk meyakinkan di persidangan, pihaknya meminta hasil penghitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka selama menjabat kepala desa.
"Penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka JA dengan cara memanipulasi pekerjaan fisik yang belum selesai namun dilaporkan sudah tuntas dan membuat pekerjaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap," katanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan kepala Desa Munjul.
"Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan, kami sedang menghitung kerugian negara yang diakibatkan JA. setelah selesai akan langsung kami serahkan ke kejaksaan untuk tindakan hukum," katanya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini PKKN baru dilakukan untuk Desa Munjul, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama di desa lain jika ditemukan kasus yang sama.
"Kami mengimbau aparat desa tidak melakukan hal yang dapat merugikan dirinya terutama merugikan masyarakat dengan tidak menggunakan dana desa tepat sasaran tapi untuk kepentingan pribadi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020