Masih tingginya angka kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pemerintah daerah setempat kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) dengan dikeluarkannya surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 443.1/Kep.240-Hukum/2021.

"Perpanjangan ketiga PPKM proporsional ini selama dua pekan yang terhitung dari 9 hingga 22 Maret 2021 dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Marwan Hamami tersebut PPKM ini berlaku di seluruh kecamatan (47 kecamatan) sesuai dengan status zona COVID-19 baik itu berstatus zona hijau, kuning orange hingga merah.

Khusus untuk daerah baik kecamatan maupun desa/kelurahan yang berstatus zona merah pengendalian dilakukan dengan pemberlakuan PPKM proporsional tingkat RT yang mencakup: menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum Iainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00

Selanjutnya, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadinya penularan. Meskipun demikian, seluruh daerah yang wajib melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan khususnya membatasi aktivitas warga di luar rumah.

Selain itu, dalam pemberlakuan PPKM ini pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi lainnya seperti Polri (Bhabinkamtibmas), TNI (Babinsa), Satuan Polisi Pamomg Praja, PKK, posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga Kesehatan, Karang Taruna hingga relawan.

Tim tersebut bertugas untuk memberikan edukasi, pembinaan hingga pemberian sanksi jika ada yang melanggar khususnya pelanggaran yang berpotensi terjadinya penyebaran virus mematikan tersebut.

"Untuk aktivitas perkantoran menerapkan kerja di rumah atau WFH sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai, sama halnya aktivitas di rumah makan dan tempat ibadah juga dibatasi 50 persen dari kapasitas," tambahnya.

Eneng mengatakan hingga saat ini kasus COVID-19 di Kabupaten Sukabumi masih berfluktuasi, seperti pada Rabu, (10/3) kasus warga yang terkonfirmasi positif bertambah tujuh orang sehingga totalnya menjadi 3.754 orang.

Dari jumlah tersebut sebanyak 3.551 pasien sudah dinyatakan sembuh, sementara yang masih menjalani isolasi sebanyak 115 pasien dan meninggal dunia ada 88 pasien atau bertambah satu kasus.

Baca juga: Ibu muda tega menyiksa anak tirinya, ini motifnya

Baca juga: Proyek rel ganda Bogor-Sukabumi, pemerintah bayarkan uang kerohiman


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021