Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, setelah cukup lama tertahan di zona daerah PPKM level 3.
"Alhamdulillah berkat perjuangan semua pihak yang membantu Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mempercepat proses vaksinasi, akhirnya kita bisa keluar dari daerah yang berstatus PPKM level 3," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu.
Menurut Yulia, ditetapkannya Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu daerah di Jabar yang berstatus PPKM level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level III, Level II dan Level I Corona Virus Disease (COVID) di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: TNI AL Pos Palabuhanratu bersihkan sampah di Pantai Cipatuguran
Dalam Inmendagri disebutkan bahwa kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini berada di PPKM level 2 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jabar.
Ia menambahkan salah satu syarat setiap daerah bisa turun status levelnya yakni capaian vaksinasi COVID-19 minimalnya harus mencapai 50 persen dari total target sasaran.
Maka dari itu, Pemkab Sukabumi dibantu instansi lainnya seperti Polri, TNI, badan usaha, komunitas, relawan dan lain-lain terus berjuang untuk meningkatkan angka capaian vaksinasi dengan melakukan berbagai cara dan upaya seperti blusukan ke setiap permukiman warga, sosialisasi dan edukasi pentingnya vaksin hingga menggelar kegiatan vaksinasi massal.