Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap dua begal dan keduanya baru keluar dari penjara setelah mendapat asimilasi akibat pandemi COVID-19.
"Kita tangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) berinisial BR dan JS," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Senin.
Imron mengatakan dua begal tersebut merupakan residivis, karena keduanya baru keluar penjara beberapa bulan lalu dengan kasus penganiayaan dan perusakan.
Bahkan keduanya juga keluar karena adanya program asimilasi akibat pandemi COVID-19, untuk itu pihaknya akan merekomendasikan Kejaksaan agar bisa memperberat hukuman mereka.
"Keduanya residivis dan baru keluar penjara juga berkat program asimilasi, tapi malah berulah lagi," tuturnya.
Ia menuturkan saat beraksi, kedua tersangka mencari sasarannya perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri, dan kemudian diikuti sampai keadaan sepi.
Setelah dirasa aman, kedua tersangka langsung mengambil barang berharga milik korbannya dan bahkan tidak segan untuk melukai apabila korban melawan.
Imron menambahkan keduanya sering menjalankan aksi kejahatannya di sekitar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan keduanya, berupa telepon genggam dan juga sepeda motor yang digunakan saat beraksi," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kita tangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) berinisial BR dan JS," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan di Cirebon, Senin.
Imron mengatakan dua begal tersebut merupakan residivis, karena keduanya baru keluar penjara beberapa bulan lalu dengan kasus penganiayaan dan perusakan.
Bahkan keduanya juga keluar karena adanya program asimilasi akibat pandemi COVID-19, untuk itu pihaknya akan merekomendasikan Kejaksaan agar bisa memperberat hukuman mereka.
"Keduanya residivis dan baru keluar penjara juga berkat program asimilasi, tapi malah berulah lagi," tuturnya.
Ia menuturkan saat beraksi, kedua tersangka mencari sasarannya perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri, dan kemudian diikuti sampai keadaan sepi.
Setelah dirasa aman, kedua tersangka langsung mengambil barang berharga milik korbannya dan bahkan tidak segan untuk melukai apabila korban melawan.
Imron menambahkan keduanya sering menjalankan aksi kejahatannya di sekitar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami juga menyita barang bukti hasil kejahatan keduanya, berupa telepon genggam dan juga sepeda motor yang digunakan saat beraksi," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021