Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat, mulai menerapkan sistem pengelolaan keuangan pemerintah desa secara daring untuk lebih memudahkan pengelolaan dan transparansi anggaran karena dapat terpantau penggunaan dananya dengan benar.
"Aplikasi ini juga untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat peluncuran aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Aula Raden Tumenggung Wiradikusumah Pemkab Ciamis, Jabar, Senin.
Ia menuturkan Pemkab Ciamis melakukan inovasi untuk memudahkan pelayanan dan pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa dengan menggunakan aplikasi Siskeudes.
Aplikasi itu, kata dia, disosialisasikan dan diberi pelatihan kepada aparatur pemerintah di 258 desa dari 27 kecamatan yang ditargetkan 2021 semua desa sudah bisa menggunakan aplikasi Siskeudes.
"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Siskeudes online, dan saya berharap semua pemerintah desa di tahun 2021 ini menggunakan aplikasi Siskeudes online agar kinerja lebih efisien dan efektif," katanya.
Ia menyampaikan aplikasi itu sebagai alat bantu kegiatan pemerintah desa dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan secara digital.
Agar program itu berjalan lancar, kata dia, maka harus diikuti dengan kemampuan sumber daya manusia yang terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis pengelolaan dana desa secara virtual sehingga aparatur desa bisa lebih paham dalam melaksanakan tugasnya.
"Kita melaksanakan bimtek pengelolaan dana desa tahun 2021 secara virtual, meskipun secara virtual diharapkan SDM pengelola keuangan desa bisa paham dan menyerap seluruh materi yang disampaikan," katanya.
Ia menambahkan anggaran dana desa untuk Kabupaten Ciamis setiap tahunnya terus terjadi peningkatan, tahun ini mencapai Rp263 miliar lebih atau naik dari tahun sebelumnya Rp260 miliar.
Ia berharap aparatur pemerintah desa dapat memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat itu dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak bermasalah dengan hukum.
"Besarnya anggaran yang didapat harus dibarengi dengan kehati-hatian kita semua dalam pelaksanaan dan pengelolaan pertanggungjawabannya, jangan sampai ada yang terjerat hukum," kata Herdiat.
Baca juga: Pemkab Ciamis efisiensi anggaran SKPD untuk penyelenggaraan pilkades
Baca juga: Pemkab Ciamis lepas puluhan tutor untuk Gerakan Mengajar Desa
Baca juga: Pemkab Ciamis siapkan 41 tempat layanan vaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Aplikasi ini juga untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, tertib serta disiplin anggaran," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat peluncuran aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Aula Raden Tumenggung Wiradikusumah Pemkab Ciamis, Jabar, Senin.
Ia menuturkan Pemkab Ciamis melakukan inovasi untuk memudahkan pelayanan dan pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa dengan menggunakan aplikasi Siskeudes.
Aplikasi itu, kata dia, disosialisasikan dan diberi pelatihan kepada aparatur pemerintah di 258 desa dari 27 kecamatan yang ditargetkan 2021 semua desa sudah bisa menggunakan aplikasi Siskeudes.
"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Siskeudes online, dan saya berharap semua pemerintah desa di tahun 2021 ini menggunakan aplikasi Siskeudes online agar kinerja lebih efisien dan efektif," katanya.
Ia menyampaikan aplikasi itu sebagai alat bantu kegiatan pemerintah desa dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan secara digital.
Agar program itu berjalan lancar, kata dia, maka harus diikuti dengan kemampuan sumber daya manusia yang terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis pengelolaan dana desa secara virtual sehingga aparatur desa bisa lebih paham dalam melaksanakan tugasnya.
"Kita melaksanakan bimtek pengelolaan dana desa tahun 2021 secara virtual, meskipun secara virtual diharapkan SDM pengelola keuangan desa bisa paham dan menyerap seluruh materi yang disampaikan," katanya.
Ia menambahkan anggaran dana desa untuk Kabupaten Ciamis setiap tahunnya terus terjadi peningkatan, tahun ini mencapai Rp263 miliar lebih atau naik dari tahun sebelumnya Rp260 miliar.
Ia berharap aparatur pemerintah desa dapat memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat itu dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak bermasalah dengan hukum.
"Besarnya anggaran yang didapat harus dibarengi dengan kehati-hatian kita semua dalam pelaksanaan dan pengelolaan pertanggungjawabannya, jangan sampai ada yang terjerat hukum," kata Herdiat.
Baca juga: Pemkab Ciamis efisiensi anggaran SKPD untuk penyelenggaraan pilkades
Baca juga: Pemkab Ciamis lepas puluhan tutor untuk Gerakan Mengajar Desa
Baca juga: Pemkab Ciamis siapkan 41 tempat layanan vaksinasi COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021